Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, menilai negara akan rugi jika TNI/Polri pensiun di usia 58 tahun. Sebab, di usia tersebut TNI/Polri masih aktif dan bugar.
Hal itu dia sampaikan, merespons terkait Revisi Undang-undang TNI dan UU Polri yang mengubah ketentuan batas usia pensiun.
Advertisement
"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI Polri, itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut dia, untuk mendidik seorang TNI-Polri memerlukan effort dan biaya yang cukup tinggi. Sehingga, akan rugi negara jika di usia 58 tahun pensiun.
"Negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun. Padahal untuk mendidik, atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang, itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Ketika usia 58 harus pensiun itu akan sangata sayang," jelas dia.
Namun, dia menyebut pihaknya masih mengkaji revisi UU TNI dan UU Polri. Akan tetapi, Muzani menilai seharusnya pensiun TNI/Polri tidak di usia 58 tahun.
"Karena itu Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil soviety untuk memberi masukan untuk hal tersebut," ujar dia.
Selain itu, Muzani menegaskan, bahwa Revisi UU TNI dan UU Polri tidak akan merebut jabatan sipil.
"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang. Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," imbuh dia.
Usai Disahkan, 4 RUU Inisiatif DPR Akan Dikirimkan ke Pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengirimkan hasil dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usul yang sudah menjadi Inisiatif DPR ke pemerintah.
Diketahui, kedua perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak? Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk kedua RUU oleh badan legislasi," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Tak Ada Target
"Nanti siapa yang akan mewakili kemudian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti apa, apakah pemerintah setuju dengan usulan DPR ya itu nanti akan kita bahas di pembahasan yang akan datang," sambungnya.
Lalu, untuk pembahasan dua RUU yang sudah disahkan itu nantinya akan dilakukan oleh Baleg DPR RI. Namun, untuk pembahasan itu dipastikan tidak ada target untuk pengesahannya.
"Enggak ada (target pengesahan) Kami nunggunya dari pemerintah, pemerintah enggak bisa kita desak, kan itu kewenangan presiden. Soal kecuali kalau presiden sudah menurunkan supres dan sekaligus ada DIM-nya ya kita bahas, kalau enggak ya tergantung presiden," pungkasnya.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com