Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menanggapi pernyataan Kapuspenkum soal kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror. Sandi menegaskan, tidak ada permasalahan antara Polri dan Kejaksaan.
"Terkait dengan adanya rilis dari pak Kapuspenkum dari Kejagung. Kami sampaikan kepada rekan sekalian bahwa kepolisian dan kejaksaan agung dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Sandi mengatakan, hubungan baik antara Polri dengan Kejagung terlihat saat Ngeteh Bareng antara lembaga di Istana Negara pada Senin lalu. Masing-masing dari lembaga baik itu Kapolri, Jasa Agung serta Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto juga telah memberikan keterangan kepada awak media.
"Bapak Jaksa Agung maupun Kapolri. Beliau menyampaikan bahwa antara jaksa dan polri baik-baik saja bahkan pak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja serta bapak Menkopolhukam menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem," ujar dia.
Karenanya, Sandi kembali menegaskan antara kepolisian dan kejaksaan dalam keadaan baik-baik saja.
"Tidak ada masalah kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti kami menyampaikan kepada teman-teman bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah," ucap dia.
Sandi mengatakan, sinergitas dan soliditas antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan pertumbuhan ekonomi maupun stabilitas keamanan.
"Soliditas dan sinergitas dari para pemimpin itulah yang perlu kita jaga dan kita pertahankan," tandas dia.
Kejagung soal Pihak yang Suruh Densus 88 Kuntit Jampidsus: Mabes Polri Lebih Tahu
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan proses penyelidikan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror ditangani secara internal oleh Divpropam Mabes Polri.
Sehingga, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terkait motif sampai siapa pihak yang menyuruh Anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan, telah menjadi domain Polri untuk penyelidikannya.
“Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silahkan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Sementara, Ketut mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi. Dengan tetap mengutamakan kebaikan dari kerja antara lembaga penegak hukum.
“Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya.
“Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambungnya.
Advertisement
Diambil Alih Jaksa Agung
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyatakan kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung,” kata Febrie.
Karena, lanjut Febrie, kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi. Sehingga dalam penyelesaiannya akan ditangani secara internal dari masing-masing Kejagung dan Polri.
“Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata dia.