Liputan6.com, Jakarta Tinggal menghitung hari memasuki Juni 2024. Jika pada Mei 2024 ditemui hari libur yang cukup banyak seiring ada cuti bersama dan libur nasional, lalu bagaimana tanggal merah Juni 2024?
Pada Juni 2024, terdapat libur panjang akhir pekan atau long weekend karena adanya tanggal merah dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H. Long weekens tersebut jatuh pada 15-18 Juni 2024 atau pada hari Sabtu-Selasa.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir.
Dia menilai, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Penetapan tanggal merah dan cuti bersama juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Lalu ada berapa tanggal merah dan cuti bersama pada Juni 2024?
Jika melihat daftar tanggal merah libur nasional 2024, ada tiga tanggal merah Juni 2024 antara lain pada 1 Juni untuk memperingati Hari Lahir Pancasila dan 17 Juni untuk Hari Raya Idul Adha 1445H. Namun, 1 Juni 2024 jatuh pada Sabtu, sedangkan 17 Juni 2024 jatuh pada hari Senin.
Sedangkan cuti bersama pada Juni 2024 yakni pada 18 Juni untuk Cuti Bersama Idul Adha 1445H.
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Juni 2024
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445
Daftar Cuti Bersama Juni 2024
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19468,
- 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Advertisement
Terlalu Banyak Libur, Daya Saing Indonesia Jadi Turun
Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Jumlah libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ekonom senior Raden Pardede menilai, jumlah libur nasional di Indonesia terlampau banyak dibandingkan negara lainnya. Akibatnya, menurunkan daya saing perekonomian Indonesia.
Dia mencontohkan, akibat penerapan hari libur yang terlampau banyak akan menurunkan produksi dari suatu perusahaan. Mengingat, banyaknya karyawan yang harus diliburkan saat tanggal merah.
"Karena bulan ini (Mei) saja liburnya banyak sekali ya, dua minggu lalu kan libur 3 hari, ini libur lagi 2 hari, ada hari kejepitkan sekarang. Terlalu banyak libur sih jadi kita harus memahami itu kalau nggak kan produksi mereka pada berkurang," ujarnya kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Selain dunia usaha, sektor pendidikan juga dapat terganggu akibat penerapan tanggal merah keagamaan. Menyusul, berkurangnya jam pembelajaran siswa akibat libur keagamaan.
"Sebetulnya bukan hanya berpengaruh kepada pekerja dan dunia usaha, juga kepada murid-murid juga, jangan-jangan jam belajar mereka juga berkurang dibandingkan murid-murid negara lain yang liburnya lebih kecil," bebernya.
Kurangi Tanggal Merah
Raden mengusulkan kepada pemerintah untuk mengurangi tanggal merah keagamaan di Indonesia. Menyusul, banyaknya agama yang diakui pemerintah dan dampaknya bagi dunia usaha dan pendidikan.
"Jadi harapan saya kita harus memikir ulang, apa namanya libur bersama. Bahkan, ini usul saya yang lebih besar mungkin ini masing-masing tokoh agama juga memikirkan jangan terlampau banyak juga libur keagamaan ini," tandasnya.
Seperti diketahui, total terdapat sebanyak 27 hari atau hampir 1 bulan jumlah hari libur sepanjang 2024. Sedangkan, negara tetangga Malaysia memiliki jumlah tanggal merah sebanyak 23 hari pada 2024. Namun, catatan ini berbeda-beda tergantung masing-masing negara bagian tersebut.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement