Kasus Dugaan Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain pidana utama, JPU pada KPK juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen Agustiawan. Pidana tambahan tersebut berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
diperbarui 30 Mei 2024, 18:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Penghubung adalah Termasuk Konjungsi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenisnya
Synchronous adalah: Memahami Konsep Komunikasi Real-Time
Mengupas Prospek Saham INTP di Tengah Program 3 Juta Rumah
Sasar Gen Z, Yamaha Fazzio Youth Festival Diwarnai Kompetisi Seru
Miliarder Turki ini Pilih Gaya Hidup Sederhana
3 Resep Bobor Bayam supaya Tidak Selalu Masak Sayur Bening
Rekomendasi Destinasi Wisata di Batam, Tawarkan Pemandangan Eksotis
Krisis Listrik, Rusia Larang Penambangan Kripto di Musim Dingin
Dorival Junior Buka Pintu Harapan, Neymar Masih Jadi Kartu As Timnas Brasil
7 Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Sperma, Termasuk Hindari Celana Ketat
22 November 1990: PM Inggris Margaret Thatcher yang Dijuluki Wanita Besi Mundur Setelah 11 Tahun Menjabat
Gunung Dukono Meletus Jumat Pagi 22 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.300 Meter