Santri 17 Tahun di Bandar Lampung Diduga Dianiaya Senior Pakai Selang

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kota Bandar Lampung. Korban yang masih berusia 17 tahun dihajar oleh seniornya di kamar mandi pondok menggunakan selang sepanjang satu meter.

oleh Ardi Munthe diperbarui 31 Mei 2024, 01:31 WIB
Ilustrasi Penganiayaan di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Seorang santri pondok pesantren di Kota Bandar Lampung mengalami memar di sekujur tubuh. Korban yang masih berusia 17 tahun itu diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam kamar mandi pondok.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku adalah senior korban di pondok pesantren tersebut. Terduga pelaku berinisial MAY (21) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, kota setempat. 

Dia menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terungkap ketika ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor surat LP/ B / 776 / V / SPKT/ 2024 / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.

"Peristiwa penganiayaan ini dialami korban MR (14) di dalam lingkungan pondok pesantren, pada Minggu (26/5/2024) kemarin," kata Dennis, Kamis (30/5/2024).

Dari pengakuan ayah korban, peristiwa penganiayaan itu dilakukan MAY seorang diri di dalam kamar mandi pondok menggunakan selang sepanjang satu meter.

"Korban mengalami memar di sekujur tubuhnya, terutama di bagian punggung karena dipukul menggunakan selang sepanjang satu meter," ungkapnya. 

Dennis menyampaikan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. 

"Laporan korban sudah kami terima, saat ini dalam proses penyelidikan. Nanti kami informasikan lebih lanjut," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya