Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku tidak mengetahui soal Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.
Diketahui dengan adanya putusan tersebut, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024.
Advertisement
“Saya belum baca belum denger, serius,” kata Muzani pada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Muzani juga mengaku belum mengetahui wacana duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk di Pilkada Jakarta 2024.
“Saya belum tau, belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini,” kata Muzani.
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco, menggunggah gambar duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk di Pilkada Jakarta 2024. Menurut Wakil Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, wacana Budi-Kaesang merupakan aspirasi masyarakat.
"Memang benar banyak sekali aspirasi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari Jakarta Timur daerah pemilihan saya yang ingin mencalonkan Mas Budi Djiwandono sebagai Gubernur Jakarta periode mendatang, mungkin karena sosoknya yang muda kemudian cerdas, rendah hati, dan good looking," kata Habiburokhman pada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Semua Masyarakat Diterima
Menurut Habiburokhman, semua aspirasi masyarakat diterima namun keputusan ada di tangan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami. Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," kata dia.
Diketahui, muncul duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jakarta 2024 usai diunggah Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di laman Instagramnya.
Advertisement