KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemar Udara di Jabodetabek

Menurut KLHK, sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

oleh Henry diperbarui 31 Mei 2024, 05:08 WIB
KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemaran Udara di Jabodetabek. foto: KLHK

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek mengadakan “Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya”. Sosialisasi itu untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Keynote speaker pada acara ini adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, M.P.M, (Ketua Satgas) dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. (Ketua Harian Satgas). Acara dihadiri oleh 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya.

Dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Latar belakang pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara adalah karena penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2023 yang merugikan bagi lingkungan hidup, masyarakat dan negara. Menurut Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas, Rasio Ridho Sani, pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009).

 

 


Pengawas Lingkungan Hidup

KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemaran Udara di Jabodetabek.  foto: KLHK

"Sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar)," terang Rasio, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (30/5/2024).

Dirjen Gakkum LHK telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi mengakibatkan pencemaran.

"Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan. Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran,” tutupnya.

Sementara itu, Dirjen PPKL, Sigit, menyampaikan bahwa saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 (lima belas) titik. Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa pada 2023 KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 (enam puluh tiga) perusahaan.


Polusi Udara Jakarta

Berdasarkan data indeks standar pencemaran udara maksimum dari aplikasi JAKI, tampak ada perbedaan kualitas udara di setiap wilayah Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, yang diantaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara ambien dan/atau emisi.

"Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum," pungkas Ardi.

Pada September 2023, anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah untuk menelusuri secara akurat sumber polutan yang mengakibatkan belum terkendalinya polusi udara Jakarta.  Menurut dia, saat ini polusi sudah makin membuat udara Jakarta tidak sehat meski Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sebesar 1,6 Gigawatt (GW) dalam posisi mati/shutdown.

"Jadi memang harus dicari titik penghasil emisinya agar solusi yang dijalankan bisa tepat sasaran,” terangnya dikutip dari Antara, Sabtu, 2 September 2023. Isu terkait polusi udara, lanjutnya, merebak sebelum investment plan dari JETP (just energy transition partnership) yang di dalamnya mengatur kebijakan investasi untuk penghentian PLTU dan diarahkan penyebabnya langsung divonis PLTU.

Padahal, menurut dia, belum tentu sumber polusi udara itu berasal dari PLTU, oleh karena itu pemerintah perlu melacak sumber polutan secara akurat. “Jangan hanya menyebutkan sektor-sektornya saja. Tapi titik di mana penghasil emisinya,” katanya.

 


KLHK Sudah Jatuhkan Sanksi Administrasi

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta, Selasa (9/7/2019). Berdasarkan data DLH DKI Jakarta penyebab polusi di Jakarta semakin buruk akibat emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen, ditambah pencemaran dari industri dan limbah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sesuai dengan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), penghasil emisi polusi udara terbesar berasal dari sektor transportasi sebesar 44 persen lalu disusul industri manufaktur.

KLHK sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya. "Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dkutip dari Antara, Kamis, 31 Agustus 2023.

Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi akibat polusi udara bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

Sementara sebelumnya, KLHK juga telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.Sebanyak empat pabrik dihentikan oleh KLHK akibat polusi udara, antara lain:

- PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

- PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

- PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur

- PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (kegiatan dumping FABA dan cerobong).

 

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya