Ijtima Ulama Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Wajib Berzakat

Niam menjelaskan bahwa forum Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 30 Mei 2024, 22:24 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh , Senin (18/5/2020) di Graha BNPB, Jakarta. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menegaskan bahwa Youtuber dan selebgram, yang merupakan pemengaruh internet, wajib memberikan zakat.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Niam menjelaskan bahwa forum Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat.

Keputusan ini, kata dia, merupakan respons dari para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Dia menjelaskan bahwa kewajiban zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah bahwa konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariah.

"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," tambahnya yang dilansir dari Antara.

Jika pendapatan belum mencapai nisab, lanjut Niam, maka penghasilan tersebut akan dikumpulkan selama satu tahun dan baru dikeluarkan setelah mencapai nisab, dengan tingkat zakat sebesar 2,5 persen jika mengikuti tahun kamariah atau hijriyah.

Dalam situasi di mana penggunaan tahun hijriyah sulit dilakukan, seperti dalam hal pembukuan bisnis, Niam menyatakan bahwa tingkat zakat yang berlaku adalah sebesar 2,57 persen.

"Namun, perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat ini hanya berlaku bagi aktivitas digital yang sesuai dengan syariat. Jika kontennya melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti fitnah, adu domba, pornografi, perjudian, dan hal-hal terlarang lainnya, maka itu dianggap haram," tegasnya.

 


Penghasilan dari Konten Bertentangan Syariah Adalah Haram

 

Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariah adalah haram.

Acara Ijtima Ulama dihadiri oleh 654 peserta dari berbagai lembaga fatwa tingkat nasional, komisi fatwa MUI regional, pesantren tinggi yang mengkhususkan diri dalam ilmu fikih, fakultas syariah di perguruan tinggi Islam, perwakilan dari lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan Muslim, ahli hukum Islam, serta peneliti.

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya