Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa sebanyak tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 - 2023.
“Memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Ketut mengungkap, dari dari tiga orang saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi impor gula ini, satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP inisial JIA.
“JIA selaku Direktur Utama PT SMIP,” sebutnya.
Selain Direktur Utama, kata Ketut, ada juga dua saksi yang diperiksa yakni TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.
“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 - 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” jelasnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (korupsi impor gula),” tambah Ketut.
Peran 2 Tersangka
Kejagung mengungkapkan peran dua tersangka kasus korupsi impor gula. Tersangka inisial RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula.
“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Sementara untuk tersangka sebelumnya, yakni RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021, berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Akibat perbuatannya RR dan RD telah disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement