Liputan6.com, Jakarta Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota bersama PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan tol melakukan pekerjaan rekonstruksi perkerasan di Simpang Susun Ramp D (Akses Jl. S. Parman menuju Ruas Tol Jakarta-Tangerang).
Hal ini sebagai wujud dan komitmen meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, serta dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Advertisement
"Pengguna jalan diimbau perhatikan rambu-rambu lalu lintas di lokasi," ungkap Senior ManagerRepresentative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Ginanjar Rakhmanto dikutip Jumat (31/5/2024).
Pekerjaan Rekonstruksi Perkerasan di Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota ini akan dilakasananakan mulai Jumat 31 Mei 2024 s.d. Senin 03 Juni 2024 mulai Pukul 21:00 WIB sampai dengan pukul 09:00 WIB. Atas pekerjaan tersebut, akan dilakukan penutupan sementara secara situasional sesuai diskresi Kepolisian.
Akibat penutupan tersebut pengguna jalan yang akan menuju Jalan Tol Jakarta-Tangerang dari jalan arteri S. Parman dialihkan melalui lampu merah Tomang kemudian belok kanan dan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Tangerang melalui akses Tomang arah Tangerang.
Jasa Marga dan PT JMTM memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku dan memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol.
"Diharapkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tutup dia.
Jasa Marga Jamin Mutu Beton Jalan Tol MBZ Lampaui Spesifikasi
Sebelumnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan uji mutu beton terhadap 15.000 sampel saat periode konstruksi.
Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik menjelaskan, dalam periode konstruksi, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab.
"Pengujian dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa," ujar dia, Kamis (30/5/2024).
Dalam prosesnya, ia menambahkan, apabila ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam sampel beton, maka prosedur yang dilakukan adalah melakukan perkuatan atau pengecoran ulang, tergantung pada kondisi di lapangan saat itu.
Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar, lalu dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru.
"Namun kenyataannya, dari hasil pengujian yang prosesnya diawasi oleh konsultan supervisi, seluruh sampel beton yang diuji tersebut terbukti 100 persen memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan," tegas Hendri.
Sebelumnya, salah satu saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol layang MBZ tahun 2016-2017 mengatakan mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kendati begitu, Hendri memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed untuk dilalui pengguna jalan. Mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.
Advertisement
Serangkaian Kegiatan Uji
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," tegasnya beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.
Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Tol MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.