Respons Gibran soal Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta Usai Putusan MA: Tanyakan ke PSI

Gibran juga meminta, sejumlah wartawan untuk menanyakan langsung ke pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait peluang Kaesang maju Pilgub DKI Jakarta setelah putusan MA.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mei 2024, 10:32 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai wapres terpilih.(Liputan6.com/Fajar Abrori) 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka merespons peluang adiknya Kaesang Pangarep maju Pilgub DKI Jakarta setelah Mahkamah Agung ((MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah.

Menurut Gibran, keputusan tersebut tetap berada di Kaesang Pangarep untuk maju atau tidak di Pilgub DKI Jakarta.

"Ya keputusannya di Kaesang ya untuk maju atau tidaknya, tanyakan aja," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, dikutip Jumat (31/5/2024).

Gibran juga meminta, sejumlah wartawan untuk menanyakan langsung ke pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait peluang Kaesang diusung untuk maju Pilgub DKI Jakarta.

"Tanyakan ke teman-teman PSI," ucap Gibran.

Meski demikian, Gibran menganggap putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah membuka peluang bagi anak-anak muda memimpin daerah.

"Ada, terbuka luas untuk semua," tutup Gibran.

Sebelumnya, MA resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.

Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).

Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.


Usai Putusan MA, KPU Enggan Berspekulasi soal Kaesang Bisa Nyalon Jadi Cawagub

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat Kampanye Akbar PSI di Lapangan Lasitarda Lasiana Kupang NTT, Rabu (31/1/2024). (Foto: Istimewa).

Mahkamah Agung (MA) meminta KPU untuk mencabut aturan batas usia bagi seseorang yang hendak maju sebagai calon kepala daerah. Melalui perintah tersebut, dapat dipastikan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep semakin terbuka bila hendak maju di Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik enggan berspekulasi. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024," kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.

"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang," jelas Idham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya