Sebelum Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Sembunyi di Hutan

Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, seorang calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024, di sebuah toko pakaian.

oleh Tim News diperbarui 31 Mei 2024, 14:03 WIB
Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian.

Sebelum ditangkap, ternyata Sofyan sempat bersembunyi di hutan pasca ditetapkan sebagai buronan buntut kasus peredaran sabu seberat 70 kg.

"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah hilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, Jumat (31/5/2024).

Hal ini dilakukannya setelah dirinya menyadari bakal diburu polisi pasca adik iparnya tidak bisa dihubungi. Bahkan, Sofyan harus memaksakan dirinya untuk tidak lebaran bareng istri dan keluarga agar tidak ditangkap polisi.

"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok enggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia, karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju. Naik motor. Sebelum itu dia kan di kedai kopi agak ke dalam kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," jelasnya.

Selama persembunyiannya itu, Sofyan disebutnya sekali menjenguk istrinya. Karena, ketika itu istrinya tengah mengandung atau hamil.

"Itu istrinya lagi hamil 6 bulan," pungkasnya.

 


Detik-Detik Penangkapan

Detik-detik penangkapan Sofyan, mantan DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang juga bandar narkoba di salah satu toko pakaian, Sabtu, 25 Mei 2024. (Tangkapan layar)

Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS. Berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian.

Dalam video atau rekaman CCTV, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja atau sedang ingin membeli celana. Ketika itu, ia sesekali mencobai ukuran celana levis atau jeans.

Kemudian, pada durasi menit ke 15.57.06 ia terlihat sedang tertawa. Entah apa yang ia sedang tertawakan pada saat itu. Tak lama kemudian, pada menit ke 15.57.18, salah satu petugas kepolisian yang menggunakan tas gemblok terlihat masuk ke dalam toko tersebut dan menghampiri Sofyan yang sedang memegang celana.

Selanjutnya, petugas tersebut langsung berkoordinasi dengan petugas lainnya untuk memastikan target itu adalah Sofyan atau tidak. Setelah dinyatakan benar, orang itu langsung merangkul Sofyan dan mengajak berjalan ke luar toko.

Dengan adanya hal ini, seketika saja sejumlah orang yang ada di lokasi langsung terdiam dan tercengang.

Namun, sebelum keluar dari toko pakain tersebut. Petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan.

"Coba cek dulu, mana motornya?," tanya seorang petugas.

"Sudah pergi dia pak," jawab Sofyan.

"Ini motornya masih ada di depan sini, ini kan motor mu yang dibawa. Kunci motornya mana?," tanya petugas lagi.

"Enggak ada," jawab Sofyan.

"Jadi motornya pakai kunci mana? Bukan mau kita bawa motornya, tapi nanti kalau tinggal disini hilang. Jadi tanggungjawab kita nanti," ujar petugas.

"Mau dititip sama yang punya toko, mana yang punya toko. Pak, nanti kita titip motor ini ya," tambahnya.

"Pak, kami enggak berani ini, takut," ujar karyawan toko.

"Nah itulah, makanya kau ada kunci kita bawa. Nanti kita serahin sama keluarga kamu motornya," ujar petugas.

 


Tangan Langsung Diborgol

Kemudian, tangan Sofyan pun dilakukan pemborgolan oleh petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya. Lalu, pada video berikutnya yang diterima merdeka.com, Sofyan dilakukan interogasi di sebuah ruangan.

"Dari Narkoba Bareskrim, ini surat perintah saya ya, ini nama saya disini. Ini surat perintah penangkapan kamu, tanggalnya 25 ditangkap. Nah ini surat perintah penangkapannya, nama saya dan nama anggota saya. Jadi jelas ya, kamu ditangkap oleh Narkoba Bareskrim," ujar salah seorang petugas yang ada pada video tersebut, Selasa 28 Mei 2024.

"Terkait masalah apa sudah paham? Sudah paham ya, terkait dengan masalah adik ipar kamu yang tertangkap perkara yang di Lampung. Sudah jelas ya, oke. Ini barang-barang yang ada di badan kamu pada saat penangkapan, saya keluarin isinya ya," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya