7 Respons Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

oleh Devira PrastiwiDian Agustini diperbarui 31 Mei 2024, 15:34 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Ada pun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sejumlah pihak pun termasuk partai politik (parpol) merespons usai putusan MA mencabut batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Salah satunya Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP) Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya akan mencermati hal ini.

"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus-menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," papar Seno, Kamis 30 Mei 2024.

Seno menekankan, dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah hanya untuk kepentingan satu atau dua orang saja.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun juga angkat bicara soal putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah, yang dinilai memberikan jalan kepada putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Jokowi meminta agar putusan tersebut ditanyakan kepada MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (31/5/2024).

Berikut sederet respons berbagai pihak usai putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dihimpun Liputan6.com:

 


1. Kata NasDem Sebut Tidak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Partai Nasdem mengkritisi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024. Sehingga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan November 2024 dan pelantikan dilakukan pada tahun 2025.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung aspek kepantasan. Seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.

"Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Sugeng menilai, pengalaman menjadi syarat penting sebagai parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya. Dia pun menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu.

"Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan," kata Sugeng.

"Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," kata Sugeng.

Dia menambahkan, putusan MK Nomor 90 yang bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawagub seharusnya menjadi pembelajaran.

"Maka sebagaimana NasDem ketika terjadi proses, kita juga ikut mengkritisi proses ketika MK waktu itu dengan MKMK mengeluarkan keputusan. Demikian KPU, yang juga mengeluarkan keputusan demikian," ucap Sugeng.

"Tetapi setelah semuanya proses dilalui, kami dengan legowo menerima. Bahkan kita mensupport agar pemerintahan Pak Jokowi, Mas Gibran, dapat memimpin Indonesia ke depan dengan lebih baik," pungkasnya.

 


2. PDIP Akan Mencermati

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Terkait hal itu, juru bicara Badan Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP) Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya akan mencermati hal ini.

"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus-menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis 30 Mei 2024.

Seno menekankan, dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah hanya untuk kepentingan satu atau dua orang saja.

"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," tegas dia.

Saat ditanya, apakah aturan tersebut membuka peluang agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada 2024, dia menegaskan, bahwa PDIP menolak aturan hanya untuk kepentingan satu golongan saja.

"Prinsipnya, kami menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan. Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas," ujar dia.

"Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," jelas Seno.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Dia menilai, hukum kembali diakali oleh hukum untuk mengakomodir pihak tertentu.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dikonfirmasi.

Chico menyebut, pemimpin Indonesia, khususnya di Pilkada 2024 kembali dipaksa tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minin akan prestasi.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," tegas dia.

 


3. Demokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, konsekuensi dari majunya jadwal pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 adalah Partai Demokrat harus secepatnya memutuskan arah koalisi. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku, partainya akan menunggu kepastian hukum terkait aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Dia menyebut, Partai Demokrat bakal mempelajari putusan tersebut apakah kedepannya PKPU terkait syarat pencalonan akan diubah.

"Kita akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Herman Khaeron, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Dia menyebut, Partai Demokrat bakal membahas perubahan aturan tersebut bersama ahli hukum sebelum menyampaikan sikapnya.

"Tentu kami tidak ingin terburu-buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," ujar dia.

Dia menyebut, partainya belum bisa bicara apakah mendukung atau menolak putusan MK tersebut. Karena memilih untuk melihat lebih dahulu apakah putusan MA tersebut mengikat atau tidak.

"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," jelas Herman.

Kalau memang harus mengubah PKPU, maka Partai Demokrat akan patuh mengikuti putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan KPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," imbuh Herman.

 


4. Respons Golkar dan Gerindra

Ilustrasi Gedung MA (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku, setuju dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Menurut dia, Indonesia memiliki potensi anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin.

"Ini saya pribadi aja, kalau saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh," kata Doli, saat dikonfirmasi, Kamis 30 Mei 2024.

"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat," sambung dia.

Kendati demikian, saat ditanya apakah putusan ini upaya agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024, dia pun tidak sepakat.

"Jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam. Makanya saya termasuk orang yang setuju, terlepas ada nama yang dikait-kaitkan segala macem menurut saya juga enggak relevan," ucap dia.

"Ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi ini kan berlaku untuk siapa saja gitu. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan Pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan," imbuh Doli.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku tidak mengetahui soal Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.

Diketahui dengan adanya putusan tersebut, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024.

"Saya belum baca belum denger, serius," kata Muzani pada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.

Muzani juga mengaku belum mengetahui wacana duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk di Pilkada Jakarta 2024.

"Saya belum tau, belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," kata Muzani.

 


5. KPU Enggan Berspekulasi soal Kaesang Bisa Nyalon Jadi Cawagub

Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahkamah Agung (MA) meminta KPU untuk mencabut aturan batas usia bagi seseorang yang hendak maju sebagai calon kepala daerah. Melalui perintah tersebut, dapat dipastikan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep semakin terbuka bila hendak maju di Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku belum mau berspekulatif. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis 30 Mei 2024.

Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.

"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang," kata Idham.

Idham menambahkan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada," Idham menandasi.

 


6. Respons Gibran Usai Putusan MA

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai wapres terpilih.(Liputan6.com/Fajar Abrori) 

Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka merespons peluang adiknya Kaesang Pangarep maju Pilgub DKI Jakarta setelah Mahkamah Agung ((MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah.

Menurut Gibran, keputusan tersebut tetap berada di Kaesang Pangarep untuk maju atau tidak di Pilgub DKI Jakarta.

"Ya keputusannya di Kaesang ya untuk maju atau tidaknya, tanyakan aja," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, dikutip Jumat (31/5/2024).

Gibran juga meminta, sejumlah wartawan untuk menanyakan langsung ke pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait peluang Kaesang diusung untuk maju Pilgub DKI Jakarta.

"Tanyakan ke teman-teman PSI," ucap Gibran.

Meski demikian, Gibran menganggap putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah membuka peluang bagi anak-anak muda memimpin daerah.

"Ada, terbuka luas untuk semua," tutup Gibran.

 


7. Istana Tolak Komentari Putusan MA, Begini Respons Jokowi

Jokowi kunjungi RSUD Rupit Sumsel dapati masalah pasokan listrik yang kurang. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.

Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah MA selaku lembaga yudikatif.

"Mohon maaf, saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu. Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," jelas Pratikno kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah, yang dinilai memberikan jalan kepada putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Jokowi meminta agar putusan tersebut ditanyakan kepada MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (31/5/2024).

Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut. Dia pun baru diberi tahu soal putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

"Belum, belum, belum (baca). Baru diberitahu tadi," jelas Jokowi.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya