Moeldoko Sebut Dana Tapera Bisa Dicairkan saat Pekerja Pensiun Jika Sudah Punya Rumah

Moeldoko menyadari banyak masyarakat yang khawatir dan gelisah dengan munculnya program Tapera. Moeldoko menuturkan hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait program Tapera.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2024, 15:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan iuran yang memotong gaji, namun seperti tabungan pekerja. Nantinya, kata dia, pekerja yang telah memiliki rumah dapat menarik uang tabungan tersebut saat usia pensiun.

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Di dalam UU memang mewajibkan," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

"Tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang fresh dan pemupukan yang terjadi," sambungnya.

Dia menyadari banyak masyarakat yang khawatir dan gelisah dengan munculnya program Tapera. Moeldoko menuturkan hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait program Tapera.

"Memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret," ujarnya.

Moeldoko berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja memenuhi kebutuhan rumah. Dia memastikan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta pengusaha.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," tutur Moeldoko.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru mengenai tarif Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menunjukkan, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

 


Disarankan Optimalkan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

"PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024).

Dengan itu, APINDO dan KSBSI menyarakan, pemerintah baiknya lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30%.

Karena Aset JHT sebesar 460 Triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahanbagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimalpemanfaatannya, jelas Shinta.

Adapun, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memaparkan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

"Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," ujar Elly.

"Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. Kami menganggap. Undang-Undang TAPERA bukanlah Undang-Undang yangmendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, APINDO dan KSBSI juga mengungkapkan bahwa keduanya akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi kebijakan terbaru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya