Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah ada 109 ton emas palsu beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Ini berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Dia mengatakan sluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Atas dasar itu, dia memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan (Agung) dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," jelasnya.
Syarif mengaku memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
"Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Oleh karenanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis," tuturnya.
Temuan Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan (UBPP) Logam Mulia Antam sebagai tersangka dugaan korupsi. Ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan merek pada 109 ton LM Antam yang beredar.
“Dari penanganan perkara ini kita temukan ternyata ada aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum PT Antam oleh para general manager. Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (19/5/2024).
Keenam tersangka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
“Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021,” tuturnya.
Advertisement
109 Ton Emas Ilegal
Adapun, kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambung dia.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut, turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.
Emas murni merek Antam hasil perkatan itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujarnya.