Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Munculnya kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Padahal, menurut anggota DPR Komisi IX Darul Siska, tujuan kebijakan Tapera sangat mulia.
Advertisement
"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya. Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang beresiko stunting," kata Darul.
Darul menilai adanya penolakan dari masyarakat mungkin karena berbagai hal. Seperti pembuatan PP kurang memerhatikan aspirasi stakeholder, kurang sosialisasi, tidak tepat waktu, kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.
"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak Ikhlas uangnya di potong," ujar Darul.
Duduk Bersama
Karena tingginya penolakan, ia menyarankan kepada pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi. Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif.
Melansir situs resmi Tapera, melalui kebijakan Tapera, peserta berkesempatan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.
BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur. Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi: kepemilikan rumah, pembangungan rumah, dan renovasi rumah.
Advertisement