Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, memastikan pelaksanaan kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda.
Diketahui, program Tapera ini akan diimplementasikan mulai 2027, karena tabungan untuk iuran Tapera tersebut akan di mulai Mei 2027 dan besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah.
Advertisement
"Tapera ini tidak akan ditunda, wong ini juga belum dijalankan," kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menuturkan, sejak ada perubahan dari Tabungan Perumahan (Taperum) ke Tapera ada kekosongan dari tahun 2020 sampai 2024, di mana dalam kurun waktu tersebut sama sekali tidak ada aktivitas iuran.
Adapun dalam tabungan Tapera ini untuk ASN akan dibiayai oleh APBN sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung oleh ASN. Sementara, untuk pekerja swasta 0,5 persen akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persennya ditanggung pekerja itu sendiri.
"Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 0,5 persen dari APBN itu setelah ada Kepmen Kementerian Keuangan, kemudian untuk para pekerja swasta maupun mandiri itu setelah ada Permen dari Menteri Ketenagakerjaan, itu baru bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Moeldoko menegaskan, melalui perluasan program Tapera ini bahwa Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan sandang, pangan dan papan.
Dia menuturkan, Tapera berkaitan dengan papan dan hal itu merupakan tugas konstitusi karena ada undang-undangnya.
Alasan Karyawan Swasta hingga PNS Wajib Ikut Tapera
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kewajiban karyawan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program Tapera meski telah memiliki rumah untuk atasi kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Heru menuturkan, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Heru mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.
Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu enggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," ujar Heru.
Advertisement
Keterlibatan Masyarakat
Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan nilai bunga KPR perumahan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, nilai bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.
"Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah. Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," tutur dia.
Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melalui program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.
"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan undang-undang dasar ini sangat mulia sebenarnya," kata dia.
Moeldoko Jamin Tapera Tak Bernasib seperti Asabri
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berharap pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bernasib seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).
“Jangan sampai terjadi seperti Asabri, Asabri waktu saya menjadi panglima TNI saya nyentuh saya gak bisa, akhirnya saya jengkel, tolong saya minta dipresentasikan ini uang prajurit saya masa saya tidak tau. Bayangkan Panglima TNI punya 500 ribu prajurit jangan tidak boleh nyentuh Asabri,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Pemerintah membentuk Komite Tapera yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, hingga komisioner OJK.
“Dengan adanya komite ini saya yakin pengelolannya akan lebih transparan, akuntabel tidak bisa macem-macem, apa yang dijalankan akan dikontrol dengan baik secara umum oleh komite dan OJK,” ujarnya.
Lebih lanjut Moeldoko menjelaskan, Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan sandang, pangan dan papan.
Menurutnya, Tapera ini berkaitan dengan papan dan hal itu merupakan tugas konstitusi karena ada undang-undangnya.
Adapun dasar hukumnya yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kata Moeldoko, Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.
“Kenapa di perluas? karena ada problem backlog yang dihadapi Pemerintah. Sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia belum punya rumah ini data dari BPS,” pungkasnya.
Advertisement