Liputan6.com, Jakarta - Cicilan bagi karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan lebih hemat dibandingkan KPR komersial. Hal tersebut diungkap oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
"Jadi, perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar Rp 1 juta per bulan jika mengambil satuan rumah (Tapera)," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Heru mencontohkan, bagi peserta KPR komersial yang mengambil satu unit rumah senilai Rp 300 jutaan akan dikenakan cicilan Rp 3,1 juta per bulan. Perhitungan ini dengan asumsi bunga KPR komersial rata-rata 11 persen. Sedangkan, jika pekerja mengambil angsuran KPR Tapera dengan nilai rumah yang sama cukup mengangsur Rp 2,1 juta per bulan.
Keuntungan lainnya peserta Tapera juga akan mendapatkan imbal hasil dari hasil pemupukan dana diakhir kepesertaan.
"Jadi, peserta akan memperoleh benefit pengembalian tabungan peserta hasil pemupukannya hanya dengan Rp 2,1 juta, sedangkan kalau angsuran Rp 3,1 juta kalau komersial, itu angsuran doang," tegasnya.
Heru menyebut, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
"Nah ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ungkapnya.
Jutaan Belum Punya Rumah
Dia mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.
Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," tegas Heru.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Karyawan Swasta hingga PNS yang Punya Rumah Wajib Ikut Program Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan alasan kewajiban karyawan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program Tapera meski telah memiliki rumah yakni untuk atasi kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Heru menuturkan, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Heru mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.
Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu enggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," ujar Heru.
Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan nilai bunga KPR perumahan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, nilai bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.
Advertisement
Libatkan Seluruh Elemen
"Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah. Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," tutur dia.
Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melalui program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.
"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan undang-undang dasar ini sangat mulia sebenarnya," kata dia.