Menangis saat Sholat Batalkah? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Menangis saat sholat, bolehkah? Ustaz Adi Hidayat: Begini penjelasannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi sholat di masjid. (Dok. Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak yang bertanya, apa hukumnya sholat sambil menangis berderai air mata?

Pertanyaan ini sering muncul karena beberapa orang merasakan begitu dalamnya penghayatan dalam sholat hingga meneteskan air mata.

Namun, apakah menangis saat sholat akan membatalkan sholatnya? Ustadz Adi Hidayat, melalui kanal YouTube-nya, memberikan penjelasan yang menarik tentang fenomena ini.

Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), menangis dalam salat bukanlah hal yang dilarang. Banyak sahabat Nabi yang juga merasakan momen kekhusyukan dalam salat hingga menangis.

Bahkan, di Masjidil Haram pun, tidak jarang imam sholat terisak menangis selama ibadah.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Menangis Ingin Dipuji Bgaimana?

ilustrasi sholat

Namun, ada yang perlu diperhatikan terkait dengan motif dari tangisan tersebut. Menurut Ustaz Adi Hidayat, tangisan dalam sholat haruslah murni sebagai bentuk kekhusyukan dan pasrah kepada Allah.

Tidak boleh menangis dengan tujuan untuk dipuji atau dianggap lebih alim oleh orang lain.

Jadi, motivasi dari tangisan dalam sholat menjadi hal yang sangat penting. Tangisan tersebut haruslah bermuara pada kekhusyukan dan pasrah kepada Allah semata, bukan untuk tujuan lain.

Jika tangisan tersebut mampu memberikan kekhusyukan lebih dalam ibadah, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Mengutip jabar.nu.or.id, mayoritas Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa menangis tidak membatalkan sholat, asalkan tangisan itu tidak menimbulkan suara.

Bila sampai menimbulkan suara minimal terucap dua huruf, maka sholatnya batal.


Bagaimana Tangisan dalam Sholat?

Ilustrasi Muslimah Menunaikan Sholat Credit: freepik.com

Namun hal ini disanggah oleh Imam Muqabil, katanya, pendapat yang benar adalah, tangisan dalam Sholat itu tidak membatalkan Sholat, sekalipun menimbulkan suara. Karena menurutnya, suara tangisan tidak termasuk pembicaraan.

وَأَمَّا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ، فَإِنَّ الْبُكَاءَ فِي الصَّلاَةِ عَلَى الْوَجْهِ الأَْصَحِّ إِنْ ظَهَرَ بِهِ حَرْفَانِ فَإِنَّهُ يُبْطِل الصَّلاَةَ ؛ لِوُجُودِ مَا يُنَافِيهَا ، حَتَّى وَإِنْ كَانَ الْبُكَاءُ مِنْ خَوْفِ الآْخِرَةِ . وَعَلَى مُقَابِل الأَْصَحِّ :لاَ يُبْطِل لأَِنَّهُ لاَ يُسَمَّى كَلاَمًا فِي اللُّغَةِ ، وَلاَ يُفْهَمُ مِنْهُ شَيْءٌ ، فَكَانَ أَشْبَهَ بِالصَّوْتِ الْمُجَرَّدِ

Kalangan Syafi'iyyah berpendapat: Tangisan dalam shalat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya membatalkan sholat.

Karena adanya hal yang menafikan sholat walau tangisan takut akan akhirat sekalipun, sedang menurut Muqaabil pendapat yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dapat difahami, tangisan hanyalah serupa dengan suara murni. (Nihayah almuhtaj Jilid II Hal.34).

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya