Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil menemukan 4 ton ikan impor ilegal dari Malaysia tanpa dokumen resmi di PT SLA (importir), yang berada di kawasan scrap perkapalan Kabil Nongsa, Batam, Jumat (31/5/2024).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto mengatakan Sekitar 4 ton ikan Impor ilegal jenis ikan selar dan tongkol diindikasikan impor ilegal.
"Kita ketahui bagaimana ikan tersebut disinyalir langsung dari Malaysia kemudian kita telusuri dokumennya diindikasikan ikan-ikan tersebut adalah asal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan dikategorikan indikasi ilegal," papar Turman di lokasi penimbunan ikan impor ilegal di Kabil, Nongsa.
Baca Juga
Advertisement
Turman menyebutkan tentunya penemuan ikan impor perlu dilakukan pencegahan untuk masuk ke pasar Indonesia. Untuk saat ini Pengawas (PSDKP) perikanan melakukan tindakan berupa penyegelan.
Kemudian Pengawas Perikanan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ikan impor yang ada di gudang yang berada di kawasan scrap kapal sehingga dapat dilakukan pengecekan terhadap surat-surat yang telah dimiliki PT SLA.
Turman menuturkan bahwa 4 ton ikan impor ilegal sudah ada sejak 3 bulan hal itu berdasarkan penyelidikan dari pihak gudang PT SLA.
Menurutnya pada dasarkan masuknya ikan impor pemasukan ikan dari mana pun harus sesuai aturan dan ketentuan. Tidak bisa ikan dari Malaysia, Singapura masuk dari ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Menurut dia, bila ikan tersebut menyebar ke pasar -pasar tentunya sangat mengganggu nelayan lokal. Ini akan mengakibatkan kesejahteraan nelayan terganggu.
"Sebagaimana kita ketahui, Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengawasan tidak serta merta mematikan dunia usaha, namun manakala melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan, tentunya penegakan hukum akan kita lakukan," kata Turman.
Simak Video Pilihan Ini:
Pengakuan Kepala Gudang
Di tempat yang sama, Gunawan, kepala gudang PT SLA mengatakan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi selama 8 tahun dan ia mengaku tidak mengetahui bahwa Ikan impor tersebut dari Malaysia.
"Ikan ini sudah 3 bulan, dan saya tidak tau bahwa ikan ini impor dari Malaysia, hanya saja saya di suruh bos untuk mengambil ikan di Pelabuhan, Batu Ampar," terang Gunawan saat di Wawancara.
Sementara itu, Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto mengatakan untuk stok ikan di Batam sangat cukup, bahkan melimpah, dan pemerintah kota Batam saat ini belum ada impor.
"Dinas perikanan setiap hari mengambil harga ikan di pasar. Pantauan kami beberapa bulan ini belum ada kenaikan harga yang tinggi," kata Yudi saat di Konfirmasi, Liputan6.com.
Yudi mengatakan kebutuhan ikan kota Batam untuk berbagai jenis ikan sekitar 50,256.30 ton pertahun.
Mengenai Temuan PSDKP atas 40 ton ikan impor ilegal dari Malaysia ke Batam, dia mengaku belum mengetahui dan belum berkoordinasi dari intasi tersebut.
"Kami Pemerintah kota soal ikan laut memang ada di rahah kementrian KKP, untuk menangani ulah spekulan kami akan berkordinasi dengan KKP," ucapnya.
Sementra itu Hendri Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) menyebutkan atas temuan ikan impor ilegal dari Malaysia di Batam merupakan permainan ulah spekulan di mana mereka akan menyetok (menimbun) ikan saat di pasaran berkurang.
"Di mana ikan impor distok dan dikeluarkan saat di pasar-pasar ikan berkurang dengan harga yang tinggi, untuk meraup untung besar," ujarnya.
Advertisement