22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi dan 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi

Sebanyak 22 orang dari total 24 WNI yang tertangkap aparat keamanan Arab Saudi karena tidak memilik visa haji saat hendak menuju Makkah akan dideportasi ke Indonesia. Sementara dua orang yang menjadi koordinator telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum di Arab Saudi.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 01 Jun 2024, 05:20 WIB
Jemaah haji Indonesia kloter terakhir telah dipulangkan dari Tanah Suci menuju ke Tanah Air melalui Bandara AMAA Madinah, Jumat (4/8/2023) dini hari. Ini sekaligus menandai berakhirnya operasional haji Indonesia di Arab Saudi. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap aparat keamanan Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji saat hendak menuju Makkah pada musim haji akan dideportasi.

Sementara 2 orang yang menjadi koordinator dari rombongan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum di Arab Saudi

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat (31/5/2024).

Sebanyak 24 jemaah pemegang visa non-haji asal Indonesia sebelumnya diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah. Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke Imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” ucap Yusron.

Saat disinggung apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, dia menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa denda akan diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

 


Jangan Tergiur Iming-Iming Berhaji Tanpa Visa Haji

Layanan Fast Track Jemaah Haji di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz. Liputan6/Nurmayanti

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non-haji.

Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.  

 

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya