Liputan6.com, Manado - Tim Charlie Resmob Polresta Manado menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap korban, OYM, di salah satu kos di Kecamatan Malalayang, pada Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 03.30 Wita.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024), di salah satu kos di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut. Pelaku, seorang pria berusia 34 tahun dengan pekerjaan sebagai Satpam, yang beralamat di Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pelaku merekam dan mengambil gambar korban wanita OYM (24) yang juga bekerja sebagai Satpam yang beralamat di Desa Ulungpeliang, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Kejadian bermula saat saat pelaku merekam, dan mengambil gambar korban ketika korban sedang mengganti pakaian di dalam kamar kos tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman dan gambar tersebut kepada keluarga dan teman-teman korban, setelah hubungan mereka berakhir.
Ancaman ini membuat korban merasa terganggu dan tidak aman. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Charlie Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah sakit di Jalan Bethesda, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Pelaku kemudian diamankan oleh tim dan dibawa kembali ke Markas Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalu Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, keberhasilan Tim Resmob Polresta Manado dalam mengamankan pelaku ini menjadi langkah penting.
“Ini memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement