Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya

ALMI mengklaim bahwa film ini menyebabkan kegaduhan dan berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 01 Jun 2024, 14:35 WIB
Film Vina: Sebelum 7 Hari karya sineas Anggy Umbara untuk Dee Company akhirnya merilis poster resmi disertai pesan kuat soal bullying alias perundungan. (Foto: Dok. Instagram @dheerajkalwani_dee)

Liputan6.com, Jakarta Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ karya sutradara Anggy Umbara menjadi pusat kontroversi dan sorotan publik setelah dirilis. Film ini diangkat dari kasus nyata tentang kematian seorang gadis berusia 16 tahun bernama Vina di Cirebon. 

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser film ke Mabes Polri. ALMI mengklaim bahwa film ini menyebabkan kegaduhan dan berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. ALMI khawatir film ini dapat membentuk opini publik yang merusak objektivitas penyidikan dan putusan hakim.

Kontroversi meningkat setelah penayangan film, ketika pihak kepolisian mengumumkan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut. Hal ini menunjukkan dampak film terhadap perhatian publik dan reaksi aparat penegak hukum. Ulasan ini menyoroti pentingnya mengevaluasi dampak film yang diangkat dari kasus nyata terhadap proses hukum dan keadilan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang kontrivesi seputar film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (1/6/2024).


Tanggapan Sutradara

Anggi Umbara. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dilansir dari kapanlagi.com, Anggy Umbara mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film "Vina: Sebelum 7 Hari" diadukan ke polisi. Ia merasa heran karena film tersebut sudah lulus sensor dan didasarkan pada kisah nyata. Anggy menyatakan, "Ya kayak masih mimpi aja, bangun. Sejak kapan film bisa melanggar hukum setelah ditonton jutaan orang dianggap membuat kegaduhan. Karena film ini sudah lulus sensor dan dasarnya memang kisah nyata."

Anggy menolak anggapan bahwa filmnya menyebabkan kegaduhan. Menurutnya, apa yang terjadi adalah respon alami masyarakat terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Ia menegaskan, "Kalau dianggap kegaduhan, kegaduhan siapa? Kalau buat saya ini bukan kegaduhan, menurut saya ini respon masyarakat dan netizen yang mengikuti kasus ini terlebih terhadap keluarga Vina dan Eky."

Anggy menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan melihat perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar. Ia mempertanyakan mengapa pendapat yang berbeda harus dianggap sebagai kegaduhan dan dibungkam. "Ada beda pendapat nggak apa-apa, perbedaan harus ada kan. Kenapa harus dibungkam mereka semua, dan kenapa harus ditahan suaranya dan kenapa dianggap gaduh? Itu yang janggal dan aneh. Mereka bebas kasih asumsi kan," Anggy Umbara saat ditemui kapan lagi.com di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Anggy mengaku siap jika diminta keterangan oleh polisi. Ia menegaskan bahwa niatnya baik dan ia tidak takut menjalani proses hukum. "Kalau memang saya dipanggil nantinya ya pasti datang. Saya nggak punya agenda apa-apa dan niatnya baik, kenapa takut. Saya punya hak untuk berkarya untuk menyampaikan pendapat ya kenapa takut untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.


Perkembangan Kasus Vina Cirebon

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

1. Polisi Menetapkan 3 DPO

Dalam amar putusan pengadilan, tiga orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dalam kasus pembunuhan Vina. Mereka adalah Egi atau Pegi (30), Dani (28), dan Andi (31).

2. Penangkapan Pegi Perong

Tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat dan Mabes Polri berhasil menangkap salah satu buronan, Pegi Perong, di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Pegi dituduh sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi mengaku salah sasaran dan banyak pihak yang meragukan keterlibatannya sebagai Egi yang dimaksud dalam DPO. Rekan-rekannya, termasuk Suharsono dan Sandi Ibnu Zalil, memberikan alibi bahwa Pegi berada di Bandung pada saat pembunuhan terjadi.

3. Intervensi Hotman Paris

Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, ikut turun tangan dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran aparat desa dalam mengungkap pelaku, jika benar tiga DPO berasal dari Desa Banjarwangun.

4. Penghapusan Dua Nama DPO

Dalam rilis kasus pada 26 Mei 2024, Dirreskrimun Polda Jabar, Kombespol Surawan, menegaskan bahwa hanya ada satu tersangka yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi. Dua nama lainnya dihapus dari daftar setelah pendalaman kasus, yang menunjukkan bahwa mereka hanya disebut asal saja.

5. 64 Pengacara Membela Pegi

Sebanyak 64 pengacara bersedia membela Pegi, yang mereka yakini bukan pelaku utama pembunuhan. Kuasa hukum Pegi, Jayani Kabo, menyatakan bahwa mereka memiliki saksi dan barang bukti untuk membuktikan bahwa Pegi bukanlah pelaku.

6. Komentar Presiden Jokowi

Presiden Jokowi turut menyuarakan pendapatnya, meminta Polri untuk terus mengawal dan mengusut kasus ini secara transparan. Jokowi menyampaikan hal ini langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

7. Komentar Hacker Bjorka

Hacker terkenal, Bjorka, juga menanggapi kasus ini. Menurutnya, kasus Vina masih penuh dengan teka-teki dan ada kemungkinan campur tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa pelaku bisa saja sudah kabur atau tidak ditangkap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya