Bolehkah Anak dalam Kandungan Didaftarkan Haji, Bagaimana Hukumnya?

Untuk mengatasi antrean yang cukup panjang, bolehkah mendaftar haji semenjak dalam kandungan, bagaimana hukumnya dalam Islam?

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2024, 20:30 WIB
Potret jemaah haji Indonesia saling bergandengan saat menuju ke Masjid Nabawi, Madinah atau pulang ke hotel. Mereka saling menjaga, terutama kepada jemaah lansia. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Cilacap - Haji merupakan ibadah yang merupakan rukun Islam yang kelima. Melaksanakan ibadah haji, hukumnya wajib bagi yang mampu. Firman Allah :

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran ayat 97)

Akan tetapi dalam melaksanakan ibadah haji, seiring antusiasme umat Islam dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima ini kita terkendala antrian yang cukup panjang.

Dengan demikian maka muncul pertanyaan bolehkan mendaftar haji seseorang sejak dalam kandungan dengan tujuannya agar nantinya tidak terlalu panjang antrean untuk berangkat ke tanah suci?

 

Simak Video Pilihan Ini:


Hukumnya

"Umumnya masjid-masjid kecil atau di perkampungan, hanya dikira-kira saja arah kiblatnya, maka arahnya harus disempurnakan."

Menukil hidayatuna.com, menanggapi hal itu, pendakwah muda Ustad Ahmad Fauzan Amin menjelaskan secara kajian fikih masih belum ada jawabannya.

“Kalau ini dicek di fikih belum ketemu jawabannya,” kata Ustad Fauzan Amin dalam acara Podcast Setengah Kamar, dikutip Jum’at (31/5/2024).

Dirinya tak menampik, bahwa persoalannya di Indonesia untuk antrean haji sangatlah panjang, kemudian orang tua berinisiatif mendaftarkan anaknya.

“Walaupun aktenya belum dibikin, tapi namanya sudah disiapkan. Nah dalam kasus demikian, maka boleh gak?” tanya ulang Ustad Fauzan.


Tidak Lazim Berdasarkan Aturan Pemerintah

Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash)

Di menjawab, “Kalau melihat fikihnya dari sisi pandangan hukum agama sebenarnya tidak ada masalah. Kalau alasannya mengantisipasi antrean yang sangat panjang,” jelasnya.

Tetapi kalau misalnya melihat prosedur yang diatur pemerintah, maka menurut Ustad Fauzan hal itu tidak lazim.

“Yang ada itu selama ini, (nunggu) lahir dulu, (kemudian) ada namanya, kemudian didaftarkan tidak masalah,” ungkapnya.

Kenapa bisa demikian? Sebab kalau misalnya nanti seseorang tersebut tidak jadi (batal) haji, sementara dia sudah daftar nantinya bisa digantikan oleh keluarganya.

“Entah itu karena sebab meninggal dunia, atau karena ada alasan syariah lainnya, maka bisa digantikan keluarganya,” tandasnya. 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya