Liputan6.com, Jakarta - Ibadah qurban dengan sapi dapat dilaksanakan untuk maksimal 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW memerintahkan untuk patungan dalam kurban sapi sebagaimana patungan qurban unta.
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), ia berkata: “Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501)
Dalam buku berjudul 'Antara Pequrban, Panitia, dan Tukang Jagal' oleh Ahmad Zarkasih, menurut Al-Qur’an, hewan yang diqurbankan adalah jenis hewan al-An’am. Ahli fiqih menyebutkan bahwa hewan al-An’am mencakup unta, sapi, dan kambing.
Hewan-hewan al-An’am ini dinamakan demikian karena banyak nikmat Allah yang bisa diperoleh dari hewan-hewan tersebut, seperti daging, susu, kain, bulu, dan lain-lain.
Selain itu, jumhur ulama sepakat bahwa hewan kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Pendapat Mazhab Maliki
Sementara menurut mazhab Maliki, hewan qurban yang utama adalah kambing jantan, domba lebih utama daripada kambing bandot, kemudian sapi, lalu unta. qurban kambing umumnya dilakukan untuk satu orang.
Qurban sapi boleh diniatkan untuk tujuh orang. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor sapi tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang berserikat dalam satu ekor sapi tersebut. Oleh karena itu, qurban sapi untuk berapa orang, jawabannya bisa untuk tujuh orang.
Mengutip nu.or.id, bagaimana kalau qurban seekor sapi dimaksudkan untuk kurang dari tujuh orang, misalnya empat orang?
Advertisement
Begini Perhitungan Qurbannya
Al-Baijuri menerangkan bahwa hal itu tidak masalah. Yang bernilai ibadah qurban adalah empat per tujuh dari seekor sapi yang disembelih.
Sedangkan tiga per tujuh dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahik sedekah sunnah biasa.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, “Kalau seseorang berqurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 206).
Hal senada juga dikatakan oleh KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib. Kalau seseorang itu berkenan, ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunnah biasa.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة كان السبع واجبا وما زاد تطوعا يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, “Kalau seseorang berqurban seekor unta atau sapi, maka yang sepertujuh sudah jelas [untuk ibadah qurban]. Sedangkan selebihnya adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 206).
Dari keterangan ini kita menyimpulkan bahwa qurban adalah ibadah sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.
Seekor sapi dapat dipakai untuk berqurban maksimal tujuh orang, kecuali pendapat Abu Ishak yang menyebut sepuluh orang. Sedangkan seekor sapi yang digunakan untuk berqurban kurang dari tujuh orang boleh saja, sementara sisanya bernilai sedekah sunnah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul