Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 02 Jun 2024, 14:07 WIB
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Rencana itu diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Niko Kili Kili.

Dia mengatakan, penasihat hukum saat ini sedang membahas terkait langkah-langkah yang akan diambil ke depan, salah satunya penangguhan penahanan.

"Hari ini tim lawyer akan kumpul untuk bahas soal itu," kata Niko saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Niko mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja orang-orang yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Sejauh ini, komunikasinya baru kepada pihak keluarga Pegi Setiawan.

"Dari keluarga, dari mama, atau adik atau bapak. (Kalau tokoh) Belum kita baru mau kumpul lawyer bukan saya sendiri banyak sekali lawyer. Kita harus rembuk bersama," ujar dia.

Niko menyayangkan, sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwasanya Pegi Setiawan sebagai otak dibalik pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, bukti-bukti dirasa belum cukup.

"Bagi kami terlalu prematur kalau polisi mengatakan bahwa Pegi itu pelakunya," ujar dia.


Yakin Bukan Pelaku

Niko mengatakan, hati nurani meyakini Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Selain nurani, ada juga bukti-bukti kuat untuk menepis tuduhan bahwasanya Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Di dalam hukum positif tidak mengenal asumsi hanya mengenal bukti dan saksi. Dalam KUHAP 184 disebutkan, salah satu alat bukti adalah keterangan saksi dan petunjuk," ujar dia.

Niko kemudian membeberkan, lima dari total enam saksi yang diperiksa oleh kepolisian mengaku tak mengenal sosok Pegi Setiawan.

Sementara itu, satu saksi lain yakni Aep awalnya mengaku tak mengenal. Namun, kini yang bersangkutan merubah keterangan.

"Dulu 2016 dia mengatakan bahwa dia tidak kenal Pegi waktu di persidangan. Sekarang dia ngaku dia kenal. Ada apa? Patut diduga tanda petik," ujar dia.

Niko mengatakan, ada juga saksi-saksi lain di Cirebon yaitu keluarga besar dan rekan-rekan dari Pegi Setiawan. Dia mengatakan, keterangan saksi itu semakin memperkuat ketidak terlibatnya Pegi dalam kasus ini.

"Keluarga besarnya mereka semua mengatakan bahwa pada saat kejadian Pegi ada di Bandung ikut bapaknya kerja. Bahkan ada temennya Pegi sendiri mengaku dia kerja sama-sama dengan Pegi di Bandung pada saat kejadian," ucap dia.


Bukti

Niko mengatakan, penasihat hukum juga mengantongi bukti berupa catatan pembayaran gaji Pegi Setiawan.

"Bukti bukti itu bahwa dia berada di Bandung, sedang membantu bapaknya di Bandung untuk bekerja. Bukti gaji dia miliki gaji. Kan ada semua itu. Ada (pembayaran gaji)," ucap dia.

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya