Liputan6.com, Jakarta - Setelah berhasil menangkap buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduan di Bali, Polri masih memiliki tugas untuk mengusut pihak-pihak yang membantu menyembunyikan pemimpin gangster tersebut di Indonesia.
Total ada delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pelarian Chaowalit Thongduang.
Advertisement
“Ada 8 WNI yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan identitas serta cara bagaimana buronan bertahan hidup selama berada di Indonesia,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat jumpa pers, Minggu (2/6/2024).
Meski mereka masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, kata Wahyu, tetapi dari delapan WNI yang diduga terlibat dalam proses pelarian Chaowalit Thongduan ternyata memiliki latar pekerjaan beragam.
Mereka adalah T sebagai sopir Grab; W pegawai konter ponsel; A sopir Gocar; SA teman kencan; EA teman dari SA; TA agen BRIlink; ES sewa kapal (membantu Chaowalit Thongduan masuk ke Indonesia); dan SR sopir taksi.
“Delapan orang tersebut ada yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), sopir taksi, agen pengiriman uang, pemilik jasa sewa kapal, dan juga teman buronan selama dalam pelarian di Indonesia,” ucapnya.
Sementara untuk WNI lainnya yang sudah ditangkap yakni FS yang diduga terlibat mempersiapkan identitas palsu Chaowalit Thongduang untuk mengganti nama menjadi Sulaiman.
“Kemudian sampai di Indonesia ada WNI inisial FS yang sebelumnya sudah dikenalkan di Thailand untuk membantu buronan membuat identitas palsu sebagai WNI dengan nama Sulaiman,” ujarnya.
“Identitas palsu tersebut berupa KTP, KK, dan akte kelahiran sebagai penduduk Aceh Timur. Untuk para pelaku ini masih dalam pencarian,” tambah Wahyu.
Masuk Indonesia Sejak Desember 2023
Sekedar informasi Chaowalit Thongduang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah itu Polri pun akan melakukan proses ekstradisi atau pemulangan tersangka buronan nomor satu, Chaowalit Thongduan ke Thailand.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.
Saat persidangan di Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022, Chaowalit divonis penjara 20 tahun enam bulan. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.
Selanjutnya, polisi yang melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November 2023. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali.
Pemimping ghangster Thailand ini dilaporkan masuk wilayah Indonesia sejak Desember 2023.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement