Liputan6.com, Jakarta - Polres Blitar, Jawa Timur melakukan tes urine kepada sejumlah anggota pada Jumat 24 Mei 2024 lalu. Mengejutkan, hasil tes urine Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo ternyata positif narkoba. Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, Iptu Sukoyo kini telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," kata Heri di Blitar, dilansir dari Antara, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, terkuaknya hal tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan kepada anggota pada Jumat 24 Mei 2024. Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria melihat ada gelagat yang kurang pas dari Iptu Sukoyo sehingga meminta dilakukan tes urine. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo ada kandungan zat amfetamin.
"Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," ucap dia.
Heri mengatakan, Iptu Sukoyo saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar. Iptu Sukoyo diketahui menjabat Kasat Narkoba Polres Blitar selama 7 bulan. Sementara itu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan walaupun hasil tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif terdapat kandungan zat amfetamin.
Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat amfetamin ini dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.
Sebelum Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Sembunyi di Hutan
Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian.
Sebelum ditangkap, ternyata Sofyan sempat bersembunyi di hutan pasca ditetapkan sebagai buronan buntut kasus peredaran sabu seberat 70 kg.
"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah hilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, Jumat (31/5/2024).
Hal ini dilakukannya setelah dirinya menyadari bakal diburu polisi pasca adik iparnya tidak bisa dihubungi. Bahkan, Sofyan harus memaksakan dirinya untuk tidak lebaran bareng istri dan keluarga agar tidak ditangkap polisi.
"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok enggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia, karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju. Naik motor. Sebelum itu dia kan di kedai kopi agak ke dalam kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," jelasnya.
Selama persembunyiannya itu, Sofyan disebutnya sekali menjenguk istrinya. Karena, ketika itu istrinya tengah mengandung atau hamil.
"Itu istrinya lagi hamil 6 bulan," pungkasnya.
Advertisement