Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel berjudul istri bacok suami hingga tewas karena tidak diberi jatah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 31 Mei 2024.
Advertisement
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Banjarmasin Post dengan judul:
"Istri bacok suami hingga tewas, gara-gara minta jatah tidak di kasih, Yuli 34 thn: Saya geram karena saya minta jatah suami tidak mau padahal saya sangat pengen sekali"
Lalu benarkah postingan artikel berjudul istri bacok suami hingga tewas karena tidak diberi jatah?
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan memasukkan judul dalam postingan dalam website Banjarmasin Post.co.id. Namun tidak ditemukan artikel seperti dalam postingan.
Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya ada video yang identik dengan postingan.
Video itu diunggah akun Kompas TV Banjarmasin di Youtube dengan judul "Istri Bunuh Suami Saat Tertidur Pulas" yang tayang pada 23 Februari 2023.
Dalam video dijelaskan alasan istri membunuh suaminya adalah karena alasan ekonomi. Peristiwa itu sendiri terjadi di Ngawi, Jawa Timur pada 18 Februari 2023.
Banjarmasin Post menulis peristiwa ini dalam artikel berjudul "Instruktur Senam di Ngawi Ini Bunuh Suami Kala Tidur, Pukul Kepala Korban Berkali-kali dengan Palu" yang tayang pada 22 Februari 2023.
Berikut isi artikelnya:
"BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penyebab tewasnya Romdan (42) di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur akhirnya terkuak.
Pria ini tak tewas karena terpeleset di dalam rumahnya. Namun ia dibunuh oleh istrinya sendiri bernama Anis Puji Lestari (35) yang merupakan seorang instruktur senam.
Korban dibunuh dengan cara cukup sadis yakni dipukul dengan palu saat tidur. Bahkan kepala korban dipukul lebih dari sekali oleh pelaku. Hal ini terlihat pada reka ulang kasus pembunuhan tersebut.
Adapun pelaku mengaku nekat membunuh suaminya lantaran motif ekonomi. Namun polisi belum menjelaskan detail mengenai penyebab pembunuhan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wijaputera mengatakan, Anis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya sendiri.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Pelaku sempat berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.
Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).
Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan oleh pelaku. Diketahui pula bahwa Anis membunuh sang suami dengan palu saat korban tidur.
"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.
Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.
Diberitakan sebelumnya, pembongkaran makam Romdan dilakukan untuk proses penyelidikan penyebab kematian korban yang meninggal dalam kondisi tidak wajar di kamarnya.
Pembongkaran makam Romdan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kematian korban karena ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di kamar rumahnya pada Sabtu (18/2/2023).
Sementara, keluarga korban tidak ada yang melapor ke polisi atas kematian yang janggal tersebut.
"Saat ini sedang melakukan ekshumasi dilanjutkan dengan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari korban,” ujarnya saat ditemui di area permakaman umum Desa Sirigan, Senin (20/2/2023)."
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=f4Y1Q9ao_UM
https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/02/22/instruktur-senam-di-ngawi-ini-bunuh-suami-kala-tidur-pukul-kepala-korban-berkali-kali-dengan-palu?page=2
Advertisement
Kesimpulan
Postingan artikel berjudul istri bacok suami hingga tewas karena tidak diberi jatah adalah hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun , tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement