Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencananya memberikan konsesi tambang batu bara ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bahkan, dia menyebut akan memberikan kawasan konsesi yang cukup besar.
Dia menjelaskan, hal ini menjadi salah satu kelanjutan dari aturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Advertisement
"Saya kemarin, atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan sudah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan YouTube BKPM, dikutip Senin (3/5/2024).
Dia lantas menanyakan pendapat rencananya itu kepada para mahasiswa yang hadir di lokasi tersebut. Bahlil turut mengungkap alasan dia akan bagi-bagi IUP tambang ke ormas keagamaan.
Pada konteks PBNU, Bahlil mengaku bangga terhadap kiprah NU. Apalagi, dia mengaku lahir dari ibu yang merupakan kader ormas keagamaan yang cukup tua tersebut.
"Adik-adik semua, saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Bahlil menegaskan, proses penerbitan IUP bagi PBNU disebut sudah tahap finalisasi dan hampir rampung. Informasi, janji Bahlil ini dilontarkan pada Kuliah Umum yang digelar pada 31 Mei 2024, hanya berselang 1 hari dari terbitnya PP 25/2024 yang mengatur IUPK tambang batu bara bagi ormas keagamaan.
"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya.
Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Advertisement
Pemilik Mayoritas
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Siti Nurbaya meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang. Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.
"Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional," kata Siti Nurbaya Bakar saat dimintai tanggapan selaku menteri LHK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti mengatakan ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.
"(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti Nurbaya.
Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.
Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan. Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.
"Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.
Advertisement