Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Ketua Umum PBNU tersebut dikutip Senin (3/6/2024).
Advertisement
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mewakili PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” tegasnya.
Nahdlatul Ulama, ungkap Gus Yahya, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang itu.
Struktur Bisnis
Gus Yahya menyebut pihaknya akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Advertisement
Menko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan hak keistimewaan (privilege) yang diberikan pemerintah.
"Ya itu mendapat privilege salah satunya untuk ke aset pertambangan tapi itu silakan saja," kata Airlangga kepada awak media di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).
Terkait pertanyaan prioritas ormas keagamaan yang akan terlebih dahulu mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Airlangga menyebut, prioritas izin akan diatur pemerintah lebih lanjut.
"Ya pemerintah memberikan prioritas nanti," bebernya.
Potensi Konflik
Sedangkan terkait potensi konflik yang timbul antara ormas keagamaan dan masyarakat adat dalam mengelola tambang. Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
"Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya yang sudah," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan ormas keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Advertisement