Gus Yahya: Izin Tambang untuk Ormas Tanggung Jawab yang Harus Dilaksanakan Sebaik-baiknya

PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Jun 2024, 13:47 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Tsaquf (GUs Yahya). (Foto: NU Online)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas adalah langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya, Senin (3/6/2024).

Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Nahdlatul Ulama saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin,Rembang, Jawa Tengah, ini.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

2 dari 2 halaman

Bertujuan Baik

Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia. Tambang ini memproduksi konsentrat tembaga berkadar tinggi serta mengandung emas dan perak sebagai mineral pengikutnya. (Dok. Amman Mineral Internasional)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memastikan, izin organisasi masyarakat atau ormas berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Dia meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang. Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.

“Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional,” kata Siti saat dimintai tanggapan selaku menteri LHK di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti meyakini, ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimian ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.

“(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,”saran Siti.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya