Istri SYL Dapat Jatah Rp30 Juta Perbulan dari Kementan

Mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyanto, mengatakan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap rutin mendapatkan uang operasional dari Kementerian Pertanian (Kementan).

oleh Tim News diperbarui 03 Jun 2024, 14:45 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan keluarga dan kerabat dekat sebagai saksi. Kesembilan saksi tersebut adalah istri, anak, cucu dan staf khusus Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyanto, mengatakan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap rutin mendapatkan uang operasional dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan oleh Sugiyanto ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Sugiyanto menyebut pada rumah dinas Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, memiliki anggaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saksi mengatakan uang untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas senilai Rp3 juta dengan rentang hari yang tidak pasti. Uang itu pun diambil dari kantor Kementan dan diserahkan ke anak kontrak besar.

"Misalnya diambil Rp3 juta. Itu bisa bertahan berapa hari?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Bisa dua hari, bisa tiga hari," sebut Sugiyanto.

"(Kalau habis) kemudian minta lagi?" tanya Pontoh.

"Betul," singkat Sugiyanto.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari rumah dinas, Kementan juga memenuhi uang kebutuhan istri SYL.

"Berapa?" tanya Pontoh

"Rp30 (juta)," ujar Sugiyanto.

"Sejak kapan saudara tau?" tanya Pontoh.

"Dari 2020, Rp15 (juta)," kata Sugiyanto.

Kata saksi, uang tersebut diambil oleh bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP) dari Kementan. Bahkan juga dilampirkan kuitansi yang ditujukan kepada Ayun sebagai uang operasional. Sugiyanto mengaku tidak tahu penggunaan uang itu.

Rincian yang diterima Ayun mulanya Rp15 juta, lalu naik menjadi Rp25 juta. Dan terakhir uang bulanan yang diterima istri SYL Rp30 juta.


SYL Kasih Kado Anak Senjata Api, Belinya Pakai Uang Kementan

JPU pada KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, pernah diberikan kado ulang tahun oleh sang ayah berupa senjata api.

Hal itu disampaikan oleh ajudan pribadi SYL, Panji Harjanto, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Panji menyebut uang untuk membeli kado senjata api itu dibebankan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai dengan arahan SYL.

"Tanaman Pangan, karena arahan Bapak untuk ulang tahun Ibu Thita," ujar Panji di ruang sidang. "Jenisnya Beretta Tomcat Kaliber 9," tambah dia.

Tim kuasa hukum SYL, Djamaluddin, sempat mempertanyakan soal kado ultah senjata api itu. Sebab, pada saat penyitaan yang dilakukan KPK di rumah dinas Mentan kawasan Widya Chandra, lebih dari satu pucuk.

Lalu, Djamaluddin menyebut ada tagihan yang diberikan Panji kepada Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.

"Apakah tagihan yang diserahkan oleh Panji, tadi kan Rezki bilang Panji, apakah senjata yang Saudara maksudkan tadi itu penyerahan yang tadi, yang bukan pembelian atau senjata yang lain?" tanya kuasa hukum.

"Saya kurang tahu jenisnya. Saya kurang tahu, kurang tahu jenis senjata yang dimaksud Pak Rizki. Dia hanya menanyakan, 'betul tadi malam itu Bapak dikasih senjata atau membeli senjata?'," ujar Panji.

Panji menjelaskan bahwa senjata api yang dimaksud Rezki sebelumnya bukan hasil pembelian, melainkan pertukaran dari seseorang bernama Andi Fargan.

Saksi juga mengatakan SYL menukar badik atau senjata tajam khas Sulawesi dengan senjata tajam milik Andi.

Sementara itu, untuk senjata api yang ditujukan sebagai kado ulang tahun untuk Indira Chunda Thita Syahrul, Panji menegaskan hal tersebut.

Mengenai kuitansi pembelian senjata api, Panji menegaskan senjata api tersebut dibeli untuk kado ulang tahun Thita.

"Jadi kuitansi senjata itu yang (dari Dirjen) Tanaman Pangan itu untuk pembelian senjata yang mana?" ucap penasihat hukum.

"Lain lagi, di ulang tahun Bu Thita. Kado Bu Thita," timpal Panji.

"Pertukaran itu bukan kalung, tapi badik, Bapak. Pertukarannya badik sama senjata, bukan kalung. Saya ingat sekali," tegas Panji.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya