Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

oleh Tim News diperbarui 03 Jun 2024, 16:30 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kanan) saat menghadiri acara puncak satu abad Nahdlatul Ulama (NU) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). Jokowi menilai NU sebagai organisasi Islam terbesar di dunia layak berkontribusi untuk masyarakat internasional. (Biro Pers Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

 


Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang

Ilustrasi penambangan. (Freepik)

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas. Berikut daftarnya:

Islam:

Nahdlatul Ulama (NU)

Muhammadiyah

Sarekat Islam

Persatuan Umat Islam (PUI)

Al-Irsyad Al-Islamiyah

Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

Mathlaul Anwar

Al-Jam'iyatul Washliyah

Persatuan Islam (Persis)

Darud Dakwah Wal Irsyad

Wanita Islam

Alkhairaat

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)

Hidayatullah

 

Kristen:

Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)

Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)

 

Katolik:

Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)

Wanita Katolik RI (WKRI)

Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

 

Hindu:

Lembaga Pengembangan Dharma Gita

Peradah Indonesia

Wanita Hindu Dharma Indonesia

 

Buddha:

Majelis Agama Buddha Theravada

Pemuda Theravada Indonesia

Majelis Buddhayana Indonesia

Wanita Buddhis Indonesia

Yayasan Lumbini

 

Konghucu

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya