Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Negara Nigeria ditangkap atas tuduhan peredaran uang Dolar Amerika Serikat Palsu. Adapun, kasus ini terungkap oleh Polsek Metro Gambir dari temuan segepok uang di dalam kamar Hotel.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, WN Nigeria inisial AW (34) ditangkap bersama tersangka lainnya, yaitu HTS (40), SD (42), MAW (27), dan BH (51).
Advertisement
Jamalinus menerangkan, awalnya pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dolar AS dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Uang Dolar AS palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AWH.
"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di Apartemen tersebut. Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW," ujar dia.
Barang Bukti
Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di Apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dolar AS, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dolar AS yang diduga palsu.
Jamalinus mengungkapkan, jika dikonversikan ke mata uang rupiah Dolar AS palsu bernilai sekitar Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement