Liputan6.com, Bandung - Warganet beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia lima tahun.
Setelah pemberitaannya viral, ibu muda tersebut diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan kemudian diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Advertisement
Perempuan berinisial R tersebut baru berusia 22 tahun dan menyerahkan dirinya pada Minggu (2/6/2024). Dirreskrimsum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan video asusila/pornografi dimaksud,” ucapnya mengutip dari Liputan6.
Akibat tindakannya R dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Ibu Lecehkan Anak Kandung
Ketika menyerahkan diri ke pihak kepolisian, tersangka berinisial R mengaku bahwa dirinya melakukan pelecehan kepada sang anak yang baru berusia lima tahun karena terancam.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 lalu dan viral di media sosial baru-baru ini sekitar bulan Mei 2024. Melalui keterangan tersangka, R mendapatkan ancaman dari seorang kenalannya di media sosial Facebook.
R diketahui berkenalan dengan seseorang di Facebook yang mempunyai nama akun “Icha Shakila”. Saat itu, R dihubungi oleh akun tersebut untuk mengirimkan foto bugil dengan imbalan bayaran.
Melalui bujukan akun Icha Shakila dan desakan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana tersebut sesuai permintaan. Saat ini, pemilik akun Icha Shakila telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Advertisement
Diancam Akan Disebar
Setelah memenuhi permintaan akun Icha Shakila, tersangka R justru mendapatkan ancaman bahwa foto tanpa busananya akan disebarkan jika tidak memenuhi permintaan pemilik akun tersebut.
Icha Shakila meminta tersangka R untuk membuat video dengan gaya dan skenario yang dibuat oleh pemilik akun tersebut. Kemudian kembali mengiming-imingi tersangka R akan diberikan uang sekitar Rp15 juta.
“Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2023 tersangka R mengikuti perintah dari akun Icha Shakila dan membuat video muatan pornografi antara tersangka dan anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dan anak kandungnya R berumur 5 tahun,” ucapnya.
Video Tersebar di Media Sosial
Merasa terancam R kembali melakukan aksi yang diperintahkan akun Icha Shakila tersangka R dan mengirimkan video tersebut. Namun demikian R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan sampai akhirnya video tersebut viral di media sosial akhir-akhir ini.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta,” ucapnya.
Diketahui, tersangka R mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila namun akun tersebut tidak bisa dihubungi. R juga tidak pernah mendapatkan sejumlah uang yang telah dijanjikan oleh akun tersebut.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Advertisement