Makin Mudah dan Praktis, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Danamon

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Danamon untuk memperluas kanal pembayaran iuran.

oleh Fachri pada 03 Jun 2024, 17:50 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Daisuke Ejima saat meneken MoU di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Guna memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Danamon untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Dengan adanya kerja sama ini, pekerja dan pemberi kerja dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di Danamon.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.

"Kami mengapresiasi Danamon dan menurut saya kolaborasi ini bisa menjadi pintu masuk yang baik, kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim dan ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan, semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi," ungkapnya.

"Saat ini, kami melayani 40 juta pekerja dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran, sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses," jelas Anggoro.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Daisuke Ejima mengatakan bahwa kerja sama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud komitmen dalam memberikan solusi keuangan holistik untuk membantu nasabah dan mitra strategis untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansial.

"Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya," katanya.

"Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat,” jelas Ejima.


Akses Berbagai Fitur

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meneken MoU di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6/2024). (Foto: Istimewa)

Anggoro menjelaskan bahwa bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO.

"Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.

"Sementara itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online," kata Anggoro.

Ia menyebut bahwa kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement," sebut Anggoro.

"Ke depan akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Selain itu pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon," jelasnya.

Anggoro pun mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apa pun profesinya ketika menghadapi risiko.

"Oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki," ungkapnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya