Syahrul Yasin Limpo Bantah Bisa Atur Seenaknya Jabatan Eselon 1 Kementan

SYL menyatakan, rotasi eselon 1 di Kementan selaku mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya menggunakan Tim Penilaian Akhir (TPA).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2024, 19:24 WIB
Pada kasus ini, JPU pada KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di lingkungan Kementan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah tudingan yang menyebut dirinya bisa seenaknya mengatur formasi eselon 1 di Kementan. Dia menegaskan, penggantian jabatan bukanlah hal yang mudah.

"Selalu saja diframing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri eselon I. Padahal eselon I tak mudah diganti," tutur SYL di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

SYL menyatakan, rotasi eselon 1 di Kementan selaku mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya menggunakan Tim Penilaian Akhir (TPA).

"Harus melalui TPA Presiden. Prof Dedi tahu itu?," tanya SYL kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi yang hadir sebagai saksi persidangan.

"Tahu," jawab Dedi.

SYL kemudian menyinggung isu dirinya dapat dengan mudah mencopot pejabat Kementan yang tidak patuh. Menurutnya, hal itu merupakan framing untuk memperburuk citranya.

"Oke saya pikir ini perlu dijawab, kebetulan di media sudah terframing luar biasa ini bahwa semua ada seperti itu," kata SYL.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian.

Dalam kesempatan itu, jaksa sempat menanyakan perihal jejaring komunikasi yang digunakan pejabat Kementan.

"Untuk saksi berkomunikasi sehari-hari, apakah ada grup WhatsApp yang di antara protokoler dan juga orang-orang di Wichan itu?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2024).

"Kalau untuk koordinasi dengan grup Wichan bukan grup protokol, tapi grup Sekretariat Mentan," jawab Rini.

Jaksa pun bertanya nama dari grup Whatsapp yang digunakan dalam komunikasi tersebut.

"Nama grupnya apa?," tanya jaksa.

"Saya Ganti Kalian," sahut Rini.

"Pemahaman saksi apa itu maksudnya nama grup WA-nya 'Saya Ganti Kalian' itu?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu, ketika saya masuk di sekretariat sudah ada grup itu," jawabnya.

 


Grup Pejabat Kementan

Menurut Rini, sejumlah pejabat tergabung dalam grup tersebut, khususnya tim Sekretariat Mentan hingga ajudan. Dirjen Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta pun ada di dalamnya sejak masih menjabat sebagai staff.

"Kami ulangi pertanyaannya Yang Mulia, kenapa bisa Pak Hatta yang menegur? Kan sama-sama staf ini, ada ajudan, staf, kenapa Pak Hatta yang menegur kalian saat secara umum bekerja salah lah begitu. Kenapa Pak Hatta yang menegur?" tanya jaksa.

"Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri," ujar Rini.

Jaksa kembali bertanya apakah Hatta membawa nama SYL saat memberikan arahan ataupun teguran. Menurut Rini, Hatta melakukan hal itu juka terjadi kesalahan jadwal, pemilihan hotel, atau pun penerbangan SYL.

"Apakah Pak Hatta pernah cerita memang ini seperti Pak Menteri maunya seperti ini, harus diikuti seperti itu? Membawa nama Pak Menteri lah sehingga Pak Hatta ini berani menyampaikan arahan atau pun memarahi gitu?" tanya jaksa lagi.

"Kalau secara langsung tidak," kata Rini.

"Yang saksi tahu bagaimana kalau tidak secara langsung?," sahut jaksa.

"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," jawab Rini.

 

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya