Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Suharti mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 110 hingga 120 dokter hewan untuk melakukan pengecekan kondisi kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak jualan hewan kurban di Surabaya.
“Mulai hari ini kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta teman-teman mahasiswa,” kata Antiek, Senin (3/6/2024).
Advertisement
Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.
“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.
Melalui pengecekan hewan kurban ini, DKPP Kota Surabaya ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan satu kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
“Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Antiek menegaskan, jika kedapatan lapak yang tidak memiliki SKKH maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan.
“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP perwilayah atau Satpol PP Kota Surabaya karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.
Oleh sebab itu, para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pengajuan Melalui Aplikasi iSIKHNAS
Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.
“Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya.
Advertisement