Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan ribu ekor benih lobster atau benur ditaksir bernilai Rp20 miliar gagal diselundupkan ke Malaysia. Personel Polres Indragiri Hilir menangkap satu tersangka berinisial SI.
Kepala Polres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menjelaskan, upaya penyelundupan lobster ini terjadi pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024. Tersangka menggunakan speedboat di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku membawa 20 kotak stereofoam, masing-masing kotak berisi sekitar 5000 benih lobster. Menurut Budi, ratusan ribu benih lobster itu jika diuangkan bernilai Rp20 miliar.
"Pelaku mengatakan benih lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri," jelas Budi.
Menurut Budi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan di perairan Kabupaten Indragiri Hilir.
Atas informasi itu, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan.
"Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," terang Budi.
Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Pelaku juga ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2008 juncto pasal 55, 56 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," kata Budi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.