Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Sebarkan Video Vulgar Ibu Muda dan Anak di Tangsel

Ade Ary mengaku prihatin atas beredarnya 2 video vulgar yang melibatkan seorang ibu muda dengan anak kandungnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jun 2024, 20:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar luaskan video-video bermuatan pornografi. Setidaknya ada dua unit rekaman video bermuatan vulgar yang diproduksi oleh wanita muda inisial R (22) bersama anak kandungnya (5).

"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ade Ary mengaku prihatin atas beredarnya 2 video vulgar yang melibatkan seorang ibu muda dengan anak kandungnya. Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami kasus ini tersebut. Video yang tersebar sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.

Namun, Ade Ary mengimbau bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan.

"Karena ini beresiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, peristiwa ini berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.

Ketika itu, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.

"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," ujar dia.

"Hasil keterangan sementara tersangka, walaupun penyidik nanti akan menyandingkan dengan alat bukti lainnya karena fakta perbuatan itu harus utuh tidak hanya dari satu pihak saja, tidak hanya dari beberapa saksi saja. Tapi harus dirangkaikan jadi satu peristiwa yang menjadi fakta hukum," dia menambahkan.

 


Ibu Muda Diminta Buat Video Vulgar Bersama Suami

Ade Ary mengatakan, pemilik akun facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka. Oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itu ditolak.

"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya si akun facebook Icha Shakila meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," ucap dia.

Ade Ary menekankan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Karena pembuktian tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja.

Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," ucap dia.

Infografis peranan penting orang tua dalam pengasuhan anak (parenting) Source: Kementerian Sosial Reublik Indonesia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya