Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi Hari Ini

Dalam laporannya, Hasto dituding melakukan penghasutan dan menyebarkan hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jun 2024, 08:23 WIB
“Kepada teman-teman media mohon maaf acara Rakernas III bersifat tertutup. Rakernas akan membahas hal-hal strategis terkait Pemenangan Pemilu. Presiden Jokowi, Ibu Megawati Soekarnoputri dan Capres Ganjar Pranowk bersama-sama hadir dalam Rakernas. Juga Mas Prananda dan Mbak Puan Maharani yang mendapat mandat khusus dari Ketua Umum terkait pemenangan Pemilu,” kata Hasto, Selasa (6/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi terlapor atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pemeriksaan dijadwalkan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Kasus ini diselidiki usai menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024.

Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengkonfirmasi kehadiran kliennya. Dia mengatakan, kliennya akan penuhi panggilan sambil membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Iya, jam 10 pagi, hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya sudah kita siapkan," kata Ronny kepada wartawan, Selasa.

Ronny menyayangkan adanya laporan polisi tersebut. Apalagi, yang dipersoalkan pernyataan dari wawancara di salah satu media.

"Menurut kami ini produk jurnalistik, kalau semua orang yang berbicara di media kemudian dia menyampaikan pendapat, kritisi, koreksi, kemudian di laporkan ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada apalagi mas Hasto ini Sekjen dari PDI Perjuangan, Kita selalu di garis terdepan menyuarakan demokrasi," tandas dia.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Dalam laporannya, Hasto dituding melakukan penghasutan dan menyebarkan hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Adapun, peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Hasto Sebut Panggilan Terhadapnya Atas Orderan Pihak Tertentu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran partai saat konferensi pers persiapan Rakernas V Partai di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menduga pemanggilan dirinya sebagai pesanan pihak tertentu. Namun dia tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud turut mempermasalahkan wawancaranya pada salah satu media.

"Ini pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan kecurangan pemilu," kata dia usai Kuliah Umum 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi' di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Hasto mengaku tidak heran dengan pemanggilan tersebut, sebab partai politik memiliki fungsi komunikasi politik

"Tapi saya enggak heran karena yang dipermasalahkan adalah wawancara saya dengan salah satu media. Padahal sebagai fungsi partai itu melakukan komunikasi politik termasuk menyuarakan hal yang tidak benar," tegas Hasto.

Sekjen PDIP itu menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan kepolisian. Dirinya akan membuktikan sebagai warga negara yang baik.

"Saya akan hadir sebagai tanggung jawab saya sekaligus meluruskan hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tegasnya.

Adapun dalam laporan ini, Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya