Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta agar revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) jangan tergesa-gesa untuk disahkan. Menurut Bambang, saat ini Revisi UU MK bukan prioritas.
"Jangan tergesa-gesa. Lihatlah skala prioritas," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Advertisement
Dia menilai prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Sebab, banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tidak digodok matang.
"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap politikus PDIP itu.
Sebagai informasi, revisi UU MK menuai polemik di publik. Hal itu lantaran rapat membahas revisi UU MK dilakukan di masa reses.
Namun, rapat tersebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, Dasco membantah anggapan yang menyebut proses revisi UU MK dilaksanakan secara diam-diam. Ia menyebut, RUU MK telah dibahas sejak 2023, namun sempat terhenti karena ada Pemilu 2024.
"Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023. Nah karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan maka kami pada waktu itu kami menunda sampai waktu kita selesai pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dasco menegaskan kesepakatan yang didapatkan pemerintah dan DPR dilakukan secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun
Megawati Kritik Proses Pembahasan Revisi UU MK: Prosedurnya Tidak Benar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat disorot. Menurutnya, prosedur dalam pembahasan RUU itu tidak benar.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
Turut hadir dalam Rakernas itu Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto juga hadir sebagai peserta Rakernas.
"Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?" tanya Megawati diikuti Utut tampak berdiri ketika dipanggil.
Megawati sudah bertanya pada Utut mengapa pembahasan itu dilakukan di masa reses. Selain itu, pembahasan juga dilakukan ketika Puan sedang kunjungan kerja keluar negeri.
Bahkan, Megawati menyinggung putrinya sendiri enak-enakan pergi keluar negeri.
"Saya tanya beliau (Utut) Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya (Puan Maharani)," sindir Megawati.
Selain itu, Presiden Kelima RI itu menyinggung RUU Penyiaran yang dinilai memberangus jurnalistik investigasi. Dengan RUU Penyiaran itu, Megawati pun bertanya lantas apa gunanya pers.
"Makanya saya selalu mengatakan, 'hey, kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik. Lah kok enggak boleh ya investigasinya. Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih. Menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho, saya banyak teman (pers) dulu kan waktu PDI," tutur Megawati.
Advertisement
Megawati Kritik Proses Revisi UU MK, Begini Jawaban Puan
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Penyiaran ketika berpidato pada pembukaan Rakernas V PDIP.
Puan Maharani mengatakan bahwa semua hal yang terjadi di DPR telah sepengetahuan dirinya, termasuk perihal revisi undang-undang tersebut.
"Jadi, memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR. Jadi, hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," kata Puan seperti dilansir Antara.
Menurut Puan, kendati revisi UU MK dan Undang-Undang Penyiaran telah sepengetahuan dirinya, proses saling mengawal dan koordinasi tetap berlangsung.
Dia juga menegaskan bahwa Fraksi PDIP di DPR RI akan mengawal pembahasan revisi undang-undang itu. "Ya kita akan ikut mengawal dan membahas hal tersebut," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com