Liputan6.com, Jakarta - Gaji atau upah pekerja bakal dipotong sebesar 2,5-3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Penerapan simpanan atau iuran Tapera ini paling lambat pada 2027.
Potongan gaji berupa iuran Tapera ini menyasar semua pekerja. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, hingga pekerja swasta maupun mandiri.
Advertisement
Besaran simpanan untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Program Tapera merupakan kelanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum. Bila Bapertarum hanya ditujukan aparatur sipil negara atau ASN, kini program Tapera menyertakan pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Program Tapera yang diperluas cakupannya untuk pekerja swasta dan mandiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selanjutnya ada beberapa perubahan lagi mengenai hal teknis seperti bank kustodian dan pengawasan.
Perubahan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. PP 21/2024 tentang Tapera ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 20 Mei 2024.
Rencana penerapan iuran Tapera pada 2027, kemudian menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, menuai beragam tanggapan.
Merujuk Pasal 7 PP 21/2024 tentang Tapera ada 10 jenis pekerja dipotong 2,5-3 persen Iuran Tapera. Siapa saja? Apa saja syarat peserta, manfaat, dan pencairan dana Tapera? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera
Advertisement