Baliho Bakal Calon Pilkada Banyuwangi 2024 Bertebaran, Kenapa Bawaslu Tidak Bertindak?

Sejumlah baliho bakal calon bupati mulai bertebaran di sudut Kota Banyuwangi. Sudut kota seperti di perempatan jalan dan tempat- tempat strategis yang gampang diketahui, terpampang sosok kandidat yang akan bertarung di Pilkada Banyuwangi 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 04 Jun 2024, 23:56 WIB
Baliho Bacabub Banyuwangi bertebaran di sudut kota Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah baliho bakal calon bupati mulai bertebaran di sudut Kota Banyuwangi. Sudut kota seperti di perempatan jalan dan tempat- tempat strategis yang gampang diketahui, terpampang sosok kandidat yang akan bertarung di Pilkada Banyuwangi 2024.

Tak hanya itu, poster-poster bakal cabub tersebut juga terpasang di kendaraan umum, seperti angkot dan kendaraan lainya.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Aprianto tidak menampik mulai maraknya keberadaan baliho bakal calon bupati tersebut. Untuk saat ini, Bawaslu masih belum  mempunyai kewenangan untuk menertibkan baliho tersebut karena mereka masih belum menjadi pasangan calon Pilkada.

"Saat ini mereka sifatnya masih bakal calon,”ujar Untung, Selasa (4/6/2024).

Menurut Untung, Jika berbicara terkait kewenangan penertiban baliho tersebut, saat ini yang mempunyai wewenang penuh yaitu Pemerintah Banyuwangi dalam hal ini Satpol PP Banyuwangi. Karena hal itu kaitanya dengan keindahan tata kota.

“Untuk saat ini Satpol PP yang mempunyai wewenang untuk menertibkan baliho tersebut, karena kaitanya dengan keindahan kota Banyuwangi nantinya,” tambah Untung.

Untung memastikan, jika nantinya sudah masuk tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penertiban terkait tata letak baliho pasangan calon calon bupati dan wakil bupati

“Jika sudah ada penetapan paslon kita Bawaslu pasti akan mengawasi, cuman saat ini masih belum dan itu wewenang Pemerintah Banyuwangi,”pungkasnya.


Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya