Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang menyenangkan dari suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana. Pria ini dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam angka yang terbilang fantastis, Rp 6,9 miliar.
Dilansir dari kana News Liputan6.com, sosok yang melaporkan Tiko Aryawardhana adalah AW, yang tak lain adalah sang mantan istri.
Advertisement
Dugaan penggelapan dana yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/5/6/2024).
Secara terpisah, penasihat Hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Tiko di Posisi Direktur
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,", kata Leo dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dalam kerja sama ini, rupanya AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha.
Advertisement
Keanehan pada Tahun 2019
Di sisi lain, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh", ujar dia.
Ancaman Pidana
Untuk kasus yang tengah bergulis, Leo menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.
(Ady Anugrahadi/ Liputan6.com)
Advertisement