Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya wacana untuk membentuk Dewan Media Sosial. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, DMS nantinya akan berfungsi mengawal kualitas tata kelola media sosial.
Menurut Budi, wacana pembentukan DMS ini berasal dari usulan organisasi masyarakat sipil dan didukung oleh kajian akademis yang diprakarsai Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).
Advertisement
Usulan pembentukan Dewan Media Sosial pun menyebabkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya tentang apakah adanya DMS ini bakal membatasi kebebasan berekspresi di ranah media sosial.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong pun memberikan jawaban atas hal tersebut. Dalam sebuah sesi wawancara di Metro TV, Usman mengatakan, pembentukan Dewan Media Sosial masih sebuah gagasan dan masih perlu dikaji.
"Ini gagasan, wacana, jadi masih perlu mengkaji urgensinya. Ada beberapa hal yang perlu dikaji. Pertama, apakah perlu atau tidak membentuk Dewan Media Sosial yang tidak terlepas dari usulan masyarakat dan UNESCO, kalau dibentuk akan seperti apa posturnya," kata Usman dalam wawancara tersebut.
Postur yang dia maksud adalah apakah jika dibentuk nantinya apakah DMS ini akan berada di bawah pemerintah atau menjadi lembaga independen.
Jika DMS adalah Lembaga Independen
Ketika menjadi lembaga independen, kata Usman, seperti halnya pembentukan Dewan Pers yang pembentukannya merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun Dewan Media Sosial, menurut Usman Kansong, seharusnya dibentuk berdasarkan UU yakni Undang-Undang ITE.
"Tapi masalahnya UU ITE baru mengalami revisi kedua dan dalam UU ITE tidak ada amanah untuk membentuk semacam lembaga independen," ia menjelaskan.
Hal lain yang juga perlu dikaji jika DMS nantinya menjadi lembaga independen adalah perlunya lembaga ini untuk memiliki instrumen dalam mengawasi media sosial. Dalam hal ini, Kominfo sudah memiliki instrumen berbasis AI untuk mendeteksi adanya konten negatif.
Advertisement
Peran DMS Perlu Dikaji
Usman juga menyebutkan, pemerintah juga perlu mengkaji soal peran seperti apa yang akan diemban oleh DMS sebagai sebuah lembaga nantinya. Apakah peran sebagai pengontrol, sebatas menyosialisasikan aturan, atau bisa memblokir konten?
"Saat ini pemerintah memiliki kekuatan untuk mengawasi dunia digital dan memiliki kewenangan memblokir aplikasi yang melanggar aturan, serta menetapkan sanksi administratif, seperti denda hingga pidana. Ini juga harus dipikirkan. Karena, jika (DMS) nantinya lembaga independen, apakah kewenangan (memblokir dan menetapkan sanksi) akan kita berikan?" tutur Usman memberikan penjelasan.
Alih-alih bicara soal mekanisme pembentukan DMS, Usman Kansong mengatakan, dengan wacana pembentukan DMS, Kominfo berupaya mengakomodasi usulan masyarakat.
Ia juga menyebut, menunggu masukan dari masyarakat jika ada kekhawatiran kehadiran DMS bisa membatasi kemerdekaan berpendapat. "Tentu kami tidak menginginkan adanya pembatasan kemerdekaan berpendapat," katanya.
Tentang Fungsi Pembentukan Dewan Media Sosial
Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.
Ia menyebut pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," Budi menjelaskan.
Ia menambahkan, Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota dewan tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," Budi memungakaskan.
Advertisement