Liputan6.com, Jakarta - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan harus memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif akan segera diberlakukan.
Aturan tersebut akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di tujuh wilayah di Indonesia.
Advertisement
Dijelaskan Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Faisal disitat dari lamah Humas Polri, Selasa (4/6/2024).
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
Pelayanan Publik
"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," tegas Nunung.
Selanjutnya, hal ini juga yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). "Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," pungkasnya.
Advertisement