Liputan6.com, Jakarta - Pihak Idham Mase mengaku akan mengajukan banding atas putusan cerai kliennya dengan Catherine Wilson. Perkara cerai Catherine dan Idham Mase sendiri diputus melalui Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pekan lalu.
Salah satu banding yang diajukan pihak Idham terkait besaran harta mut'ah dan iddah yang dinilai tak sesuai hitungan. Hal itu diungkap kuasa hukum Idham, Ilham Rasyid.
Advertisement
"Kita akan mengajukan banding," ujar Ilham kepada pewarta melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Yang kami mau banding mengenai besaran nafkah mut'ah dan iddah karena menurut kami ada salah penerapan penghitungan," Ilham menambahkan.
Nafkah Rp800 Juta
Ilham mengatakan, gugatan Catherine terhadap kliennya tak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim. Salah satunya urusan nafkah ratusan juta yang ditolak majelis hakim.
"Tidak dikabulkan semuanya, hanya sebagian. Soal nafkah lampau sudah dipatahkan, pengadilan juga menolak lah permintaan penggugat. Nafkah lampau 800 juta rupiah ditolak hakim," kata Ilham.
Advertisement
Beri Penjelasan Lain Waktu
Sayangnya, Ilham belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai isi putusan perceraian tersebut. Ia mengaku akan menjelaskannya di lain waktu.
"Nanti nanti saya jawab lagi," imbuhnya.
Perjalanan Gugatan Cerai
Sekedar informasi, sebelumnya Idham lebih dulu mendaftarkan talak cerainya atas Catherine di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tapi permohonan itu dinyatakan gugur, karena kedua pihak tak pernah datang ke persidangan.
Dua bulan berselang, giliran Catherine yang menggugat cerai Idham di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Gugatan Catherine teregistrasi dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK.
Advertisement