Liputan6.com, Jakarta - Ilham Rasyid, pengacara Idham Mase, membeberkan soal gugatan nafkah masa lalu sebesar Rp800 juta yang diajukan Catherine Wilson.
Gugatan tersebut diajukan Catherine sebagai bagian dari besaran harta mut'ah atau idah jika diputus bercerai dari Idham Mase.
Advertisement
Meski gugatan perceraian Catherine terhadap Idham sudah diputus majelis hakim Pengadilan Agama Depok, namun tak semua dikabulkan.
"Tidak dikabulkan semuanya, hanya sebagian," kata Ilham kepada pewarta melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Nafkah Lampau
Salah satu yang ditolak majelis hakim soal nafkah lampau senilai Rp800 juta yang diajukan Catherine. "Nafkah lampau (sebesar) 800 juta rupiah ditolak hakim," Ilham membeberkan.
Advertisement
Salah Penerapan Penghitungan
Ilham juga merasa ada kesalahan dalam menghitung besaran nafkah mut'ah dan idah saat majelis hakim memutuskan gugatan cerai Catherine terhadap Idham. "Untuk itu kami akan mengajukan banding," Ilham menegaskan.
Nafkah Terhutang
Sementara itu, Catherine memberikan alasan soal menuntut nafkah lampau dari Idham. Ia merasa uang senilai Rp800 juta yang diajukan sebagai nafkah lampau, seperti nafkah terhutang.
"Enggak minta (harta gana-gini). (Minta) ini saja kewajiban-kewajibannya, ada nafkah terlampau ya, berarti nafkah terhutang ya, itu saja kok enggak macam-macam," ujar Catherine dalam tayangan YouTube TRANS TV Official, Jumat (26/4/2024).
Advertisement